
PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo
Sofyan Puhi angkat bicara terkait penggunaan atribut Pakaian Dinas Upacara Bendera (PDUB) secara lengkap oleh Pelaksana Harian (Plh) Camat Pulubala saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penggunaan atribut tersebut menjadi sorotan lantaran PDUB lengkap beserta tanda jabatan camat dinilai diperuntukkan bagi pejabat camat definitif.
Upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI itu berlangsung di Gelanggang Olahraga David Tony. Dalam kegiatan tersebut, Plh Camat Pulubala, Halid Kadir terlihat mengenakan pakaian dinas upacara lengkap yang identik dengan atribut jabatan camat definitif.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengakui bahwa penggunaan atribut tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Meski demikian, Sofyan menegaskan bahwa pejabat yang bersangkutan masih berstatus sebagai Plh Camat Pulubala. Menurutnya, status Plh berbeda dengan pejabat yang menduduki jabatan camat secara definitif.
“Kan cuma camat dia kan, kalau definit sudah saya copot,” kata Sofyan, Senin (31/08/2026).
Sementara itu, secara administrasi pemerintahan, Plh merupakan pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas rutin ketika pejabat definitif berhalangan sementara. Penunjukan Plh dilakukan melalui surat perintah dan tidak menjadikan pejabat tersebut sebagai pemegang jabatan definitif.
Karena itu, penggunaan tanda jabatan maupun atribut kedinasan yang menunjukkan seseorang sebagai camat definitif harus memperhatikan ketentuan mengenai status dan kewenangan Plh.
Persoalan penggunaan PDUB oleh Plh Camat Pulubala ini pun menjadi perhatian publik, khususnya terkait ketepatan penggunaan atribut jabatan dalam kegiatan resmi pemerintahan.
Pemkab Gorontalo diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan penggunaan PDUB bagi pejabat yang berstatus Plh, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait kedudukan dan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Reporter: Pian N. Peda













