Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Harkannas 2020, KKP Dorong Produk Perikanan Berstandar Nasional

Majid Rahman by Majid Rahman
22 Nov 2020 10:00
in Nasional
Prosesnews
Ikan Tuna (Foto : KKP)

PROSESNEWS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesai (KKP-RI), mendorong harmonisasi standar nasional untuk melindungi konsumen, dari produk perikanan yang tidak berkualitas.

Hal itu, diungkapkan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (KKP) Artati Widiarti, dalam siaran Pers peringatan Hari Ikan Nasional (Harkannas) kemarin di Jakarta, Sabtu, (21/11/2020).

“Harmonisasi menjadi bentuk pertahanan untuk melindungi produk dari luar yang tidak berkualitas, serta memberi jaminan perlindungan kesehatan kepada konsumen di negaranya,” kata Artati Widiarti.

Dijelaskannya, bahwa Negara-negara lazim menggunakan standar sebagai hambatan nontarif. Hal itu bertujuan, guna mengatur transaksi perdagangannya.

Sehingga, produk perikanan yang masuk dan diperdagangkan di suatu Negara, harus memenuhi kesesuaian terhadap standar yang dipersyaratkan.

“Untuk itu, harmonisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) produk perikanan dengan standar internasional Codex, menjadi penting untuk kemudian memperlancar perdagangan,” urainya

Ia menyebutkan, adapun standar Codex yang dibuat FAO dan WHO, merupakan standar internasional di bidang pangan yang di dalamnya, termasuk komoditas ikan dan produk perikanan.

Seluruh negara yang menjadi anggota merancang dan menyetujui, suatu standar internasional Codex. Proses ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Sehingganya, standar yang dihasilkan menjadi konsensus Dunia.

Artati menuturkan, sinergi diperlukan lantaran adanya sejumlah faktor sebelum dilakukan harmonisasi standar di UPI.

“Berbagai faktor diantaranya risiko ekonomi, persepsi dan keberterimaan resiko konsumen, faktor sosial, keamanan pangan dan sebagainya,” imbuhnya

Sementara itu, Kepala Badan Standar Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad, memastikan kebijakan terkait pengembangan SNI, merujuk pada Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2014.

Diuraikannya, dalam pasal ini menyebutkan, apabila terdapat standar internasional, maka SNI dapat diselaraskan dengan standar internasional melalui adopsi dan modifikasi. Sedangkan untuk kepentingan nasional, SNI dapat dirumuskan tidak selaras dengan standar internasional.

Sejauh ini kata Kukuh, sedikitnya ada 680 SNI sektor perikanan yang terdiri dari 169 SNI Produk Perikanan, 57 SNI Produk Perikanan Nonpangan, 332 SNI Perikanan Budidaya dan 122 SNI Perikanan Tangkap.

“Peran SNI, SNI adalah acuan, dia sifatnya sukarela. Bisa dijadikan acuan bagi industri, masyarakat, pengawasan produk masuk dan beredar di pasar,” pungkasnya (PR)

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Upaya Perlindungan Anak di Sosmed, Dekot Gorontalo Sambut Baik Pemberlakuan PP Tunas

by Editor
20 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menyambut baik pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025...

Sebanyak 113 Siswa di Kabupaten Gorontalo Mulai Jalani Seleksi Paskibra

by Editor
20 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sebanyak 113 siswa dari SMA, SMK, dan MA sederajat di Kabupaten Gorontalo mulai mengikuti seleksi calon anggota Pasukan...

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

by Editor
20 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur,...

Terminal Jadi Ladang Hidup, Perjuangan Ibu Asna Tak Pernah Usai

by Editor
19 Apr 2026
0

  PROSESNEWS.ID — Di tengah hiruk-pikuk kendaraan yang datang dan pergi di terminal, sosok Ibu Asna Utina (50) tampak berjalan...

Tak Ada Kompensasi, Warga Kota Gorontalo Keluhkan Dampak Proyek Sungai

by Editor
17 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sejumlah warga di Kelurahan Buladu dan Tuladengi, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, memprotes pelaksanaan proyek normalisasi sungai yang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

by Editor
20 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur,...

Terminal Jadi Ladang Hidup, Perjuangan Ibu Asna Tak Pernah Usai

19 Apr 2026

Sebanyak 113 Siswa di Kabupaten Gorontalo Mulai Jalani Seleksi Paskibra

20 Apr 2026

Upaya Perlindungan Anak di Sosmed, Dekot Gorontalo Sambut Baik Pemberlakuan PP Tunas

20 Apr 2026

Komisi A Tinjau Langsung Pengolahan Limbah B3 Rumah Sakit di Kota Gorontalo

8 Mei 2023

Belajar di Bawah Ancaman Atap Roboh, Siswa SDN 18 Telaga Biru Menanti Janji Perbaikan

17 Apr 2026

TERBARU

Upaya Perlindungan Anak di Sosmed, Dekot Gorontalo Sambut Baik Pemberlakuan PP Tunas

20 Apr 2026

Sebanyak 113 Siswa di Kabupaten Gorontalo Mulai Jalani Seleksi Paskibra

20 Apr 2026

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

20 Apr 2026

Terminal Jadi Ladang Hidup, Perjuangan Ibu Asna Tak Pernah Usai

19 Apr 2026

Tak Ada Kompensasi, Warga Kota Gorontalo Keluhkan Dampak Proyek Sungai

17 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.