Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Harkannas 2020, KKP Dorong Produk Perikanan Berstandar Nasional

Majid Rahman by Majid Rahman
22 Nov 2020 10:00
in Nasional
Prosesnews
Ikan Tuna (Foto : KKP)

PROSESNEWS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesai (KKP-RI), mendorong harmonisasi standar nasional untuk melindungi konsumen, dari produk perikanan yang tidak berkualitas.

Hal itu, diungkapkan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (KKP) Artati Widiarti, dalam siaran Pers peringatan Hari Ikan Nasional (Harkannas) kemarin di Jakarta, Sabtu, (21/11/2020).

“Harmonisasi menjadi bentuk pertahanan untuk melindungi produk dari luar yang tidak berkualitas, serta memberi jaminan perlindungan kesehatan kepada konsumen di negaranya,” kata Artati Widiarti.

Dijelaskannya, bahwa Negara-negara lazim menggunakan standar sebagai hambatan nontarif. Hal itu bertujuan, guna mengatur transaksi perdagangannya.

Sehingga, produk perikanan yang masuk dan diperdagangkan di suatu Negara, harus memenuhi kesesuaian terhadap standar yang dipersyaratkan.

“Untuk itu, harmonisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) produk perikanan dengan standar internasional Codex, menjadi penting untuk kemudian memperlancar perdagangan,” urainya

Ia menyebutkan, adapun standar Codex yang dibuat FAO dan WHO, merupakan standar internasional di bidang pangan yang di dalamnya, termasuk komoditas ikan dan produk perikanan.

Seluruh negara yang menjadi anggota merancang dan menyetujui, suatu standar internasional Codex. Proses ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Sehingganya, standar yang dihasilkan menjadi konsensus Dunia.

Artati menuturkan, sinergi diperlukan lantaran adanya sejumlah faktor sebelum dilakukan harmonisasi standar di UPI.

“Berbagai faktor diantaranya risiko ekonomi, persepsi dan keberterimaan resiko konsumen, faktor sosial, keamanan pangan dan sebagainya,” imbuhnya

Sementara itu, Kepala Badan Standar Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad, memastikan kebijakan terkait pengembangan SNI, merujuk pada Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2014.

Diuraikannya, dalam pasal ini menyebutkan, apabila terdapat standar internasional, maka SNI dapat diselaraskan dengan standar internasional melalui adopsi dan modifikasi. Sedangkan untuk kepentingan nasional, SNI dapat dirumuskan tidak selaras dengan standar internasional.

Sejauh ini kata Kukuh, sedikitnya ada 680 SNI sektor perikanan yang terdiri dari 169 SNI Produk Perikanan, 57 SNI Produk Perikanan Nonpangan, 332 SNI Perikanan Budidaya dan 122 SNI Perikanan Tangkap.

“Peran SNI, SNI adalah acuan, dia sifatnya sukarela. Bisa dijadikan acuan bagi industri, masyarakat, pengawasan produk masuk dan beredar di pasar,” pungkasnya (PR)

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus pencurian kembali viral di Kota Gorontalo setelah Unit Reskrim Polsek Kota Selatan meringkus JK (23), seorang residivis yang...

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menerima kunjungan benchmarking dari Komisi II Senat Universitas Tadulako (UNTAD) yang membidangi Penelitian dan...

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyalurkan berbagai bantuan sosial senilai Rp1,056 miliar dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Rangkaian bakti sosial dan hiburan rakyat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Gorontalo yang dipusatkan di...

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar Provinsi Gorontalo senantiasa diberi kemudahan dalam melaksanakan pembangunan pada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.