PROSESNEWS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesai (KKP-RI), mendorong harmonisasi standar nasional untuk melindungi konsumen, dari produk perikanan yang tidak berkualitas.
Hal itu, diungkapkan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (KKP) Artati Widiarti, dalam siaran Pers peringatan Hari Ikan Nasional (Harkannas) kemarin di Jakarta, Sabtu, (21/11/2020).
“Harmonisasi menjadi bentuk pertahanan untuk melindungi produk dari luar yang tidak berkualitas, serta memberi jaminan perlindungan kesehatan kepada konsumen di negaranya,” kata Artati Widiarti.
Dijelaskannya, bahwa Negara-negara lazim menggunakan standar sebagai hambatan nontarif. Hal itu bertujuan, guna mengatur transaksi perdagangannya.
Sehingga, produk perikanan yang masuk dan diperdagangkan di suatu Negara, harus memenuhi kesesuaian terhadap standar yang dipersyaratkan.
“Untuk itu, harmonisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) produk perikanan dengan standar internasional Codex, menjadi penting untuk kemudian memperlancar perdagangan,” urainya
Ia menyebutkan, adapun standar Codex yang dibuat FAO dan WHO, merupakan standar internasional di bidang pangan yang di dalamnya, termasuk komoditas ikan dan produk perikanan.
Seluruh negara yang menjadi anggota merancang dan menyetujui, suatu standar internasional Codex. Proses ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Sehingganya, standar yang dihasilkan menjadi konsensus Dunia.
Artati menuturkan, sinergi diperlukan lantaran adanya sejumlah faktor sebelum dilakukan harmonisasi standar di UPI.
“Berbagai faktor diantaranya risiko ekonomi, persepsi dan keberterimaan resiko konsumen, faktor sosial, keamanan pangan dan sebagainya,” imbuhnya
Sementara itu, Kepala Badan Standar Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad, memastikan kebijakan terkait pengembangan SNI, merujuk pada Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2014.
Diuraikannya, dalam pasal ini menyebutkan, apabila terdapat standar internasional, maka SNI dapat diselaraskan dengan standar internasional melalui adopsi dan modifikasi. Sedangkan untuk kepentingan nasional, SNI dapat dirumuskan tidak selaras dengan standar internasional.
Sejauh ini kata Kukuh, sedikitnya ada 680 SNI sektor perikanan yang terdiri dari 169 SNI Produk Perikanan, 57 SNI Produk Perikanan Nonpangan, 332 SNI Perikanan Budidaya dan 122 SNI Perikanan Tangkap.
“Peran SNI, SNI adalah acuan, dia sifatnya sukarela. Bisa dijadikan acuan bagi industri, masyarakat, pengawasan produk masuk dan beredar di pasar,” pungkasnya (PR)