Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri Edhy, Kini Jalani Pemeriksaan Perdana di Gedung KPK

Majid Rahman by Majid Rahman
26 Nov 2020 16:26
in Nasional, Peristiwa
Prosesnews.id
Edhy Prabowo (Foto : CNN Indonesia)

PROSESNEWS.ID – Usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, menjalani pemeriksaan perdana di Gedung merah putih KPK. Kamis, (26/11/2020).

Selain tangan terborgol, Menteri Edhy juga tampak mengenakkan masker dan face shield. Politisi Partai Gerindra itu bergegas menuju lantai 2 Gedung KPK, saat akan diperiksa petugas.

“Akan diperiksa kesehatan dan juga melanjutkan proses administrasi penyidikan yang belum selesai,” beber Plt Jubir penindakan KPK, Ali Fikri kepada Wartawan.

Sebelumnya, KPK menyatakan, Edhy ditahan selama 20 hari pertama di rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang k4. Ia disebut juga, menjalani isolasi selama 14 hari sesuai SOP pencegahan penularan Covid-19.

Komisi antirusuah itu juga belum kasih keterangan mengenai agenda pemeriksaan dengan isolasi yang dimaksud. Hanya saja, KPK sudah mengubah prosedur pemeriksaan saksi dan tersangka selama pandemi Covid-19.

“Ruang pemeriksaan antara penyidik dengan saksi atau tersangka dipisahkan dinding yang transparan. Selain itu, juga ada hand sanitizer di ruang pemeriksaan,” sebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjelaskan 24 Maret lalu, seperti dilansir dari CNN

SOP dimaksud kata Ghufron, misalnya untuk pemeriksaan saksi. Sekarang tidak lagi di ruang pemeriksaan yang lama, namun ditempatkan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi yang dipanggil dibuat terpisah dengan dinding yang transparan,dan pengeras suara dan lain-lain sesuai tindak dan giat KPK lainnya.

Terkait dengan perkara penetapan izin ekspor lobster, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (PR)

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelas Rakor Implementasi Kebijakan Daerah

by Hendra Mamonto
5 Feb 2026
0

Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu PROSESNEWS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap kebijakan strategis...

Kadis PUPR Kotamobagu

PUPR Kotamobagu Sebut Jalan Pontodon-Bilalang Lanjut APBD-P

by Hendra Mamonto
5 Feb 2026
0

Kadis PUPR Kotamobagu PROSESNEWS.ID, KOTAMOBAGU — Pekerjaan lanjutan pembangunan ruas jalan Desa Pontodon hingga Desa Bilalang berpeluang dianggarkan melalui Anggaran...

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

by Hendra Mamonto
4 Feb 2026
0

Andry Mokginta Kepala Bidang Aset BKD Kotamobagu PROSESNEWS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu berencana kembali melakukan pelelangan aset daerah...

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Perumda Air Minum Tirta Limutu meninjau...

UNG Gelar Rapat Kerja Universitas 2026, Perkuat Keselarasan Program dan Target Kinerja

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Mengawali langkah strategis di tahun 2026, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar Rapat Kerja Universitas (RKU) di Ballroom TC...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026
Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelas Rakor Implementasi Kebijakan Daerah

5 Feb 2026

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

4 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

Riset UNG Ungkap Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Gorontalo Belum Optimal

12 Jan 2026

TERBARU

Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelas Rakor Implementasi Kebijakan Daerah

5 Feb 2026
Kadis PUPR Kotamobagu

PUPR Kotamobagu Sebut Jalan Pontodon-Bilalang Lanjut APBD-P

5 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

4 Feb 2026

UNG Gelar Rapat Kerja Universitas 2026, Perkuat Keselarasan Program dan Target Kinerja

4 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.