
PROSESNEWS.ID – Usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, menjalani pemeriksaan perdana di Gedung merah putih KPK. Kamis, (26/11/2020).
Selain tangan terborgol, Menteri Edhy juga tampak mengenakkan masker dan face shield. Politisi Partai Gerindra itu bergegas menuju lantai 2 Gedung KPK, saat akan diperiksa petugas.
“Akan diperiksa kesehatan dan juga melanjutkan proses administrasi penyidikan yang belum selesai,” beber Plt Jubir penindakan KPK, Ali Fikri kepada Wartawan.
Sebelumnya, KPK menyatakan, Edhy ditahan selama 20 hari pertama di rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang k4. Ia disebut juga, menjalani isolasi selama 14 hari sesuai SOP pencegahan penularan Covid-19.
Komisi antirusuah itu juga belum kasih keterangan mengenai agenda pemeriksaan dengan isolasi yang dimaksud. Hanya saja, KPK sudah mengubah prosedur pemeriksaan saksi dan tersangka selama pandemi Covid-19.
“Ruang pemeriksaan antara penyidik dengan saksi atau tersangka dipisahkan dinding yang transparan. Selain itu, juga ada hand sanitizer di ruang pemeriksaan,” sebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjelaskan 24 Maret lalu, seperti dilansir dari CNN
SOP dimaksud kata Ghufron, misalnya untuk pemeriksaan saksi. Sekarang tidak lagi di ruang pemeriksaan yang lama, namun ditempatkan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi yang dipanggil dibuat terpisah dengan dinding yang transparan,dan pengeras suara dan lain-lain sesuai tindak dan giat KPK lainnya.
Terkait dengan perkara penetapan izin ekspor lobster, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (PR)