PROSESNEWS.ID – Tak patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol-PP Kota Gorontalo, menutup paksa lima Warung Kopi (Warkop) di Kota Gorontalo. Minggu malam, (29/11/2020).
Kabag Ops Polres Kota Gorontalo, Kompol Lufti Amir SH., SIK, mengatakan, kelima Warung itu, sudah diingatkan sebanyak 3 kali. Tapi, tetap saja melanggar. Karena itu, pihaknya melakukan penutupan secara paksa, guna keselamatan bersama.
“Sudah kami tegur sebelumnya, tapi yang punya tidak mengindahkannya. Makanya terpaksa kami tutup,” kata Lufti, menjelaskan kepada Wartawan.
Diketahui, masing-masing pemilik dari 5 lokasi usaha tersebut, tidak menerapkan Protkes Covid-19, sebagaimana anjuran Pemerintah, terkait upaya percepatan dan penanganan pandemi Covid-19.
“Kita tutup, hingga mereka menerapkan Protokol Kesehatan. Tidak mungkin kita lakukan penindakan, kalau warga patuh dengan aturan yang sementara berlaku,” jelas Kabag Ops Kota Gorontalo itu.
Ia pun, meminta seluruh Warga. Khususnya warga di Kota Gorontalo, agar tidak mengabaikan Protkes Covid-19. Diharapkan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya, tidak terjadi lagi. Dengan begitu, suasana tetap aman dan kondusif. (Rihol Igirisa)














