Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Palu, Ringkus 3 Pelaku Pembawa Sabu 19 Kg

Majid Rahman by Majid Rahman
30 Nov 2020 21:17
in Daerah, Hukum, Peristiwa

PROSESNEWS-ID – Kepolisian Resort (Polres) Palu, berhasil meringkus tiga pembawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 kilogram (Kg) pada Jum’at, (27/11/2020). Masing-masing berinisial SIK, HK, dan SL.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Palu yang mengamankan seorang terduga penyalaguna narkoba berinisial I, di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada 26 November 2020. Dimana, tersangka I, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,1 gram.

“Dari pengembangan, tersangka I ini mendapat sabu dari pria berinisial SIK. Diketahui SIK, tinggal di Jalan Nuri, Kota Palu,” jelas Kapolres, Senin (29/11/2020).

Begitu dilakukan pendalaman lebih lanjut, pihaknya juga berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga bandar sabu SIK di kediamannya, Jumat 27 November 2020.

Setelah SIK diamankan, kata Kapolres Riza, pihaknya langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram yang disimpan di dalam sebuah mobil. Sabu seberat 19 kilogram itu, disimpan dalam paket bungkus plastik teh warna hijau sebanyak 19 buah.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari tersangka SIK, diperoleh informasi bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari orang SIK yang berada di Tarakan, Kalimantan Utara dengan inisial HI.

“Jadi SIK ini sudah tinggal di Kota Palu selama 2 tahun. Sedangkan ayahnya HI tinggal di Tarakan, HI ini yang diduga memasok narkoba itu dari Tarakan menuju Palu, melalui jalur laut dan dijemput di kawasan Pantai Barat Donggala sebelum dibawa ke Kota Palu,” terangnya.

Setelah diinterogasi, SIK mengaku akan segera bertemu dengan HI di Desa Wani, Kabupaten Donggala. Saat itulah polisi membawa SIK bertemu dengan HI dan langsung melakukan penangkapan terhadap HI.

Diketahui juga, selain SIK dan HK, polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial SL, yang rencananya akan berangkat ke Tarakan untuk kembali menjemput narkoba milik SIK.

“Ketiganya dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup sampai hukuman mati,” beber Riza. (Saiful)

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan

by Editor
22 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial MH (27) yang diduga melakukan tindak...

Dugaan Pelecehan di Tibawa Tinggal Menunggu Satu Saksi

by Editor
22 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, sudah mulai mengerucut. Kasar Reskrim Polres Gorontalo,...

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat monitoring dan evaluasi progres pembangunan gerai KMP di Kantor Lurah Tilihuwa, Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/9/2026).

Gerai KMP Tilihuwa Terkendala Lahan, Komisi II DPRD Gorontalo Turun Tangan

by Editor
22 Sep 2026
0

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat monitoring dan evaluasi progres pembangunan gerai KMP di Kantor Lurah Tilihuwa, Kabupaten Gorontalo, Selasa...

Gubernur Gorontalo Berharap Kadin Jadi Motor Penggerak Ekonomi Gorontalo

by Editor
21 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mendorong Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo mengambil peran lebih besar dalam menggerakkan...

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

by Editor
21 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Gorontalo terus digenjot. Hingga 2026, sebanyak 6.066...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan

by Editor
22 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial MH (27) yang diduga melakukan tindak...

Dugaan Pelecehan di Tibawa Tinggal Menunggu Satu Saksi

22 Sep 2026
Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat monitoring dan evaluasi progres pembangunan gerai KMP di Kantor Lurah Tilihuwa, Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/9/2026).

Gerai KMP Tilihuwa Terkendala Lahan, Komisi II DPRD Gorontalo Turun Tangan

22 Sep 2026

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

21 Sep 2026

Melampaui Polemik Rumah Jawatan Kantor Pos

9 Sep 2026

TERBARU

Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan

22 Sep 2026

Dugaan Pelecehan di Tibawa Tinggal Menunggu Satu Saksi

22 Sep 2026
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat monitoring dan evaluasi progres pembangunan gerai KMP di Kantor Lurah Tilihuwa, Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/9/2026).

Gerai KMP Tilihuwa Terkendala Lahan, Komisi II DPRD Gorontalo Turun Tangan

22 Sep 2026

Gubernur Gorontalo Berharap Kadin Jadi Motor Penggerak Ekonomi Gorontalo

21 Sep 2026

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.