Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Palu, Ringkus 3 Pelaku Pembawa Sabu 19 Kg

Majid Rahman by Majid Rahman
30 Nov 2020 21:17
in Daerah, Hukum, Peristiwa

PROSESNEWS-ID – Kepolisian Resort (Polres) Palu, berhasil meringkus tiga pembawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 kilogram (Kg) pada Jum’at, (27/11/2020). Masing-masing berinisial SIK, HK, dan SL.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Palu yang mengamankan seorang terduga penyalaguna narkoba berinisial I, di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada 26 November 2020. Dimana, tersangka I, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,1 gram.

“Dari pengembangan, tersangka I ini mendapat sabu dari pria berinisial SIK. Diketahui SIK, tinggal di Jalan Nuri, Kota Palu,” jelas Kapolres, Senin (29/11/2020).

Begitu dilakukan pendalaman lebih lanjut, pihaknya juga berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga bandar sabu SIK di kediamannya, Jumat 27 November 2020.

Setelah SIK diamankan, kata Kapolres Riza, pihaknya langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram yang disimpan di dalam sebuah mobil. Sabu seberat 19 kilogram itu, disimpan dalam paket bungkus plastik teh warna hijau sebanyak 19 buah.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari tersangka SIK, diperoleh informasi bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari orang SIK yang berada di Tarakan, Kalimantan Utara dengan inisial HI.

“Jadi SIK ini sudah tinggal di Kota Palu selama 2 tahun. Sedangkan ayahnya HI tinggal di Tarakan, HI ini yang diduga memasok narkoba itu dari Tarakan menuju Palu, melalui jalur laut dan dijemput di kawasan Pantai Barat Donggala sebelum dibawa ke Kota Palu,” terangnya.

Setelah diinterogasi, SIK mengaku akan segera bertemu dengan HI di Desa Wani, Kabupaten Donggala. Saat itulah polisi membawa SIK bertemu dengan HI dan langsung melakukan penangkapan terhadap HI.

Diketahui juga, selain SIK dan HK, polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial SL, yang rencananya akan berangkat ke Tarakan untuk kembali menjemput narkoba milik SIK.

“Ketiganya dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup sampai hukuman mati,” beber Riza. (Saiful)

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Sebanyak 113 Siswa di Kabupaten Gorontalo Mulai Jalani Seleksi Paskibra

by Editor
20 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sebanyak 113 siswa dari SMA, SMK, dan MA sederajat di Kabupaten Gorontalo mulai mengikuti seleksi calon anggota Pasukan...

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

by Editor
20 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur,...

Terminal Jadi Ladang Hidup, Perjuangan Ibu Asna Tak Pernah Usai

by Editor
19 Apr 2026
0

  PROSESNEWS.ID — Di tengah hiruk-pikuk kendaraan yang datang dan pergi di terminal, sosok Ibu Asna Utina (50) tampak berjalan...

Tak Ada Kompensasi, Warga Kota Gorontalo Keluhkan Dampak Proyek Sungai

by Editor
17 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sejumlah warga di Kelurahan Buladu dan Tuladengi, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, memprotes pelaksanaan proyek normalisasi sungai yang...

Tunjangan ASN Terancam Ditahan Jika Tak Bayar Zakat

by Editor
17 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) guna membantu...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

by Editor
20 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur,...

Terminal Jadi Ladang Hidup, Perjuangan Ibu Asna Tak Pernah Usai

19 Apr 2026

Sebanyak 113 Siswa di Kabupaten Gorontalo Mulai Jalani Seleksi Paskibra

20 Apr 2026

Komisi A Tinjau Langsung Pengolahan Limbah B3 Rumah Sakit di Kota Gorontalo

8 Mei 2023

HMI Bone Bolango Sebut Insiden Kasubag Protokoler pada Musrenbang Bukan Kesalahan Biasa

16 Apr 2026

Belajar di Bawah Ancaman Atap Roboh, Siswa SDN 18 Telaga Biru Menanti Janji Perbaikan

17 Apr 2026

TERBARU

Sebanyak 113 Siswa di Kabupaten Gorontalo Mulai Jalani Seleksi Paskibra

20 Apr 2026

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

20 Apr 2026

Terminal Jadi Ladang Hidup, Perjuangan Ibu Asna Tak Pernah Usai

19 Apr 2026

Tak Ada Kompensasi, Warga Kota Gorontalo Keluhkan Dampak Proyek Sungai

17 Apr 2026

Tunjangan ASN Terancam Ditahan Jika Tak Bayar Zakat

17 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.