
PROSESNEWS.ID – Hotel Aston Kota Gorontalo, disegel Satpol PP Kota Gorontalo. Penyegelan itu, dilakukan karena Hotel Aston, dikabarkan belum membayar pajak kurang lebih 300 juta.
Belum diketahui persis, tunggakan pajak Hotel Aston Kota Gorontalo. Namun, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Satpol PP, telah melakukan penyegelan sementara. Hotel Aston Kota Gorontalo, diberikan waktu selama 7 hari untuk menyelesaikan piutang pajak.
Humas Hotel Aston Kota Gorontalo Gina, saat dikonfrimasi membenarkan adanya penyegelan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, terkait tunggakan pajak.
Ditanya berapa lama tunggakan pajak Hotel Aston Kota Gorontalo, Gina mengungkapkan jika tunggakan itu tidak masuk di manajemen Aston Kota Gorontalo.
“Jadi gini mas, tunggakan itu masih di Oprator atau Manajemen sebelumnya. Yaitu Hotel Horison Kota Gorontalo, bukan Hotel Aston. Jadi, berpa lama tunggakan itu, masih akan kami konfrimasi lagi, nanti kami akan kabarkan ya,” jawab Gina dengan singkat.
Reporter : Helmi Rasid














