Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Antara Hutang Dan Perdata, Piutang Adalah Pidana

Editor by Editor
25 Jul 2019 15:32
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Perdebatan persoalan pinjaman uang, masuk tidandak pidana atau Perdata. Menjadi perdebatan yang cukup hangat. Jika pinjaman uang itu untuk usaha, yang tidak bisa dikembalikan. Maka kasus itu, masuk kategori Perdata.

Namun dalam kasus Perdata, apa bisa dikriminalisasi jadi Pidana penjara, bila tidak bisa dikembalikan uang pinajaman tersebut?

Salah satu praktisi hukum Gorontalo Salahudin Pakaya, SH saat diwawancarai, menjelaskan jika tidak semua hubungan kontraktual Perdata, dapat menjurus pada pidana. Namun bukan berarti setiap warga negara, dapat menyalahgunakan hubungan Perdata, untuk merugikan pihak lain.

Menurutnya, kedok penipuan banyak ragam dan berbagai macam modus operandinya. Salah satu kedok penipuan, adalah mengatasnamakan Wanprestasi mengembalikan uang pinjaman. Sehingga hanya sebatas tanggung jawab Perdata.

Perlu dilihat juga niat batin atau mens rea pelaku. Meski sifatnya internal alam pikiran sang pelaku, akan tetapi dapat ditarik kesimpulan, dari sikap actual nyata perilaku lahiriahnya yang dikenal dengan actus reus.

Maka dari itu, bila dana pinjaman ternyata tidak digunakan sebagaimana pernyataan awal sang debitor. Ketika meminta peminjaman dana, misalnya dinyatakan untuk modal usaha dan ternyata dihabiskan untuk konsumsi semata.

Sehingga debitor gagal membayar, maka hal itu sudah merupakan bukti “Persangkaan”, bahwa sang debitor memang berniat, untuk menipu kreditornya sendiri.

Sementara mengenai perjanjian utang dan piutang, sebagai perbuatan pinjam-meminjam sudah diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan.

Suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

3. Suatu hal tertentu.

4. Suatu sebab yang halal.

“Dalam empat poin perjanjian, yang sah menurut hukum. Adakah perjanjian di buat secara bersama-sama? Kan tidak ada, perjanjian tertulis yang dibuat secara bersama,” tegas pengacara kondang itu. (**)

Tags: gorontaloHutangPerdataPidana
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo mencatat kenaikan jumlah kasus kekerasan sepanjang 2025 dibandingkan tahun...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Ada 3 Kualifikasi Utama CPNS 2026, Berikut Penjelasan KemenPAN-RB

15 Des 2025

TERBARU

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025

UNG Kirim Tim Medis Bantu Korban Banjir di Aceh

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.