Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Antara Hutang Dan Perdata, Piutang Adalah Pidana

Editor by Editor
25 Jul 2019 15:32
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Perdebatan persoalan pinjaman uang, masuk tidandak pidana atau Perdata. Menjadi perdebatan yang cukup hangat. Jika pinjaman uang itu untuk usaha, yang tidak bisa dikembalikan. Maka kasus itu, masuk kategori Perdata.

Namun dalam kasus Perdata, apa bisa dikriminalisasi jadi Pidana penjara, bila tidak bisa dikembalikan uang pinajaman tersebut?

Salah satu praktisi hukum Gorontalo Salahudin Pakaya, SH saat diwawancarai, menjelaskan jika tidak semua hubungan kontraktual Perdata, dapat menjurus pada pidana. Namun bukan berarti setiap warga negara, dapat menyalahgunakan hubungan Perdata, untuk merugikan pihak lain.

Menurutnya, kedok penipuan banyak ragam dan berbagai macam modus operandinya. Salah satu kedok penipuan, adalah mengatasnamakan Wanprestasi mengembalikan uang pinjaman. Sehingga hanya sebatas tanggung jawab Perdata.

Perlu dilihat juga niat batin atau mens rea pelaku. Meski sifatnya internal alam pikiran sang pelaku, akan tetapi dapat ditarik kesimpulan, dari sikap actual nyata perilaku lahiriahnya yang dikenal dengan actus reus.

Maka dari itu, bila dana pinjaman ternyata tidak digunakan sebagaimana pernyataan awal sang debitor. Ketika meminta peminjaman dana, misalnya dinyatakan untuk modal usaha dan ternyata dihabiskan untuk konsumsi semata.

Sehingga debitor gagal membayar, maka hal itu sudah merupakan bukti “Persangkaan”, bahwa sang debitor memang berniat, untuk menipu kreditornya sendiri.

Sementara mengenai perjanjian utang dan piutang, sebagai perbuatan pinjam-meminjam sudah diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan.

Suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

3. Suatu hal tertentu.

4. Suatu sebab yang halal.

“Dalam empat poin perjanjian, yang sah menurut hukum. Adakah perjanjian di buat secara bersama-sama? Kan tidak ada, perjanjian tertulis yang dibuat secara bersama,” tegas pengacara kondang itu. (**)

Tags: gorontaloHutangPerdataPidana
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Korban Kebakaran di Limboto Barat Terima Bantuan Pemerintah

by Editor
14 Jun 2025
0

PROSESNEWA.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Limboto Barat Pemerintah Kabupaten Gorontalo menunjukkan kepedulian terhadap warganya...

Me Gacoan Bermasalah, Massa Aksi Datangi DPRD Gorontalo

by Editor
13 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menerima aksi dari Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Kota Gorontalo yang berlangsung di...

Darmawan Duming Tekankan Putusan MK tentang Penggratisan Biaya Sekolah Harus Dijalankan

by Editor
11 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggratisan biaya sekolah harus menjadi acuan...

Sofyan Kukuhkan Bunda Literasi Kabupaten Gorontalo, Dorong Peningkatan Literasi di Era Digital

by Editor
11 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengukuhkan Ny. Maryam Puhi Pago sebagai Bunda Literasi Kabupaten Gorontalo pada Rabu, (11/6/2025). Dalam...

DPRD Kota Gorontalo Gelar Rapat Pansus Ranperda Insentif

by Editor
10 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Praktisi Hukum Gorontalo Salahudin Pakaya
Gorontalo

Antara Hutang Dan Perdata, Piutang Adalah Pidana

by Editor
25 Jul 2019
0

PROSESNEWS.ID - Perdebatan persoalan pinjaman uang, masuk tidandak pidana atau Perdata. Menjadi perdebatan yang cukup hangat. Jika pinjaman uang itu...

BKPSDM Respons Kritik Mahasiswa Soal PPPK dan Pelayanan RS Boliyohuto

17 Jun 2025

UNG Dorong Mahasiswa Dalami Al-Qur’an Lewat 15 Cabang Lomba MTQ

17 Jun 2025

Literasi Bukan Sekadar Baca Tulis, Ridwan Hemeto Tekankan Peran Sosialnya

17 Jun 2025

Koperasi Merah Putih Siap Distribusikan Kebutuhan Pokok Secara Merata di Desa

18 Jun 2025

UNG Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2025/2026

23 Mei 2025

TERBARU

UNG Siapkan Wakil Terbaiknya untuk Pilmapres Nasional

18 Jun 2025

Gusnar Targetkan Kebangkitan Qori dan Qoriah Gorontalo di Level Nasional

18 Jun 2025

Koperasi Merah Putih Siap Distribusikan Kebutuhan Pokok Secara Merata di Desa

18 Jun 2025

UNG Dorong Mahasiswa Dalami Al-Qur’an Lewat 15 Cabang Lomba MTQ

17 Jun 2025

Literasi Bukan Sekadar Baca Tulis, Ridwan Hemeto Tekankan Peran Sosialnya

17 Jun 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id