Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Antara Hutang Dan Perdata, Piutang Adalah Pidana

Editor by Editor
25 Jul 2019 15:32
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Perdebatan persoalan pinjaman uang, masuk tidandak pidana atau Perdata. Menjadi perdebatan yang cukup hangat. Jika pinjaman uang itu untuk usaha, yang tidak bisa dikembalikan. Maka kasus itu, masuk kategori Perdata.

Namun dalam kasus Perdata, apa bisa dikriminalisasi jadi Pidana penjara, bila tidak bisa dikembalikan uang pinajaman tersebut?

Salah satu praktisi hukum Gorontalo Salahudin Pakaya, SH saat diwawancarai, menjelaskan jika tidak semua hubungan kontraktual Perdata, dapat menjurus pada pidana. Namun bukan berarti setiap warga negara, dapat menyalahgunakan hubungan Perdata, untuk merugikan pihak lain.

Menurutnya, kedok penipuan banyak ragam dan berbagai macam modus operandinya. Salah satu kedok penipuan, adalah mengatasnamakan Wanprestasi mengembalikan uang pinjaman. Sehingga hanya sebatas tanggung jawab Perdata.

Perlu dilihat juga niat batin atau mens rea pelaku. Meski sifatnya internal alam pikiran sang pelaku, akan tetapi dapat ditarik kesimpulan, dari sikap actual nyata perilaku lahiriahnya yang dikenal dengan actus reus.

Maka dari itu, bila dana pinjaman ternyata tidak digunakan sebagaimana pernyataan awal sang debitor. Ketika meminta peminjaman dana, misalnya dinyatakan untuk modal usaha dan ternyata dihabiskan untuk konsumsi semata.

Sehingga debitor gagal membayar, maka hal itu sudah merupakan bukti “Persangkaan”, bahwa sang debitor memang berniat, untuk menipu kreditornya sendiri.

Sementara mengenai perjanjian utang dan piutang, sebagai perbuatan pinjam-meminjam sudah diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan.

Suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

3. Suatu hal tertentu.

4. Suatu sebab yang halal.

“Dalam empat poin perjanjian, yang sah menurut hukum. Adakah perjanjian di buat secara bersama-sama? Kan tidak ada, perjanjian tertulis yang dibuat secara bersama,” tegas pengacara kondang itu. (**)

Tags: gorontaloHutangPerdataPidana
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak menutup jalan untuk kepentingan hajatan, berjualan, maupun aktivitas...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

TERBARU

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

7 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

6 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.