PROSESNEWS.ID – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo Mohammad Nasir Majid memastikan setiap pelanggaran kode etik di lembaga perwakilan rakyat akan ditindaklanjuti.
Ia menegaskan dua laporan pelanggaran yang sebelumnya masuk telah masuk ke KB, masih tetap berjalan dan berproses.
Diakuinya, saat ini pihaknya masih membutuhkan beberapa pertimbangan secara rinci, dalam mengambil keputusan. Pasalnya, keputusan yang akan diambil tersebut juga menyangkut nama baik seseorang.
Sebelum mengambil keputusan, kata Nasir, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, hal ini dilakukan agar Badan Kehormatan tidak salah dalam mengambil keputusan.
”Olehnya, kami perlu hati-hati dalam mengambil keputusan, agar tidak terjadi kesalahan yang fatal,” ungkap Nasir dalam keterangan persnya, Senin (1/2/2021).
Kekhawatiran Nasir juga disampaikan terhadap kemungkinan kesalahan yang terjadi dalam format surat keputusan nanti, sehingga memerlukan konsultasi.
”Intinya, semua proses laporan yang masuk di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo sampai hari ini belum ada yang final, masih berjalan dan tetap dibahas,” ujarnya.
Nasir menambahkan, apabila dalam proses penyelesaian nanti ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi. Diantaranya, mulai sanksi lisan, tertulis, sampai sidang.
”Dalam mengambil keputusan nanti, tidak menutup kemungkinan kami bisa memberikan keputusan PAW kepada yang melanggar,” tambahnya lagi.
Termasuk juga, tegas Nasir, pelanggaran soal kedispilinan kehadiran anggota dewan, baik dalam alat kelengkapan dewan maupun dalam rapat paripurna.
Hal ini juga telah dikoordinasikan kepada pimpinan fraksi melalui rekapan-rekapan kehadiran anggota dewan.
”Kami akan tetap proses semua laporan pelanggaran kode etik yang masuk di DPRD Provinsi Gorontalo dan tidak ada tebang pilih,” tandasnya.