PROSESNEWS.ID – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabongo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, saat ini, ternyata pernah dipolisikan oleh Eks Kepala Desa Tabongo, Azis Sune, terkait pemalsuan tanda tangan.
Hal ini berdasarkan bukti laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2016/Gorontalo/Res –Boalemo, tertanggal 11 Januari 2016 lalu.
Di mana, dalam laporan pemalsuan tersebut, Azis Sune, merasa keberatan atas perbuatan terlapor berinisial HN, yang kala itu memang berstatus Ketua BPD Tabongo.
Kepada Prosesnews.id, Azis Sune, menerangkan, perkara tersebut ia lapor di Mapolres Boalemo, sejak 5 Tahun lalu. Tapi, hingga kini terlapor belum juga ditahan.
“Iya, benar. Kasusnya sudah lama. Saya lapor pemalsuan waktu itu, karena yang bersangkutan mencatut tanda tangan saya,” kata Azis Sune, Minggu, (07/02/2021).
Kata Azis, pihak Polres Boalemo, sudah memeriksa beberapa orang saksi atas kasus ini. Menurutnya, para saksi pun, membenarkan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh terlapor waktu itu.
Sedangkan diketahui, saat ini terlapor HN, sudah menjabat sebagai Ketua BPD Tabongo, Kecamatan Dulupi. HN terpilih dan dilantik jadi Ketua BPD pada 2018 lalu.
Kapolres Boalemo AKBP. Ahmad Pardomuan, S.IK.,MH, mengatakan, masih akan menelusuri perkara pemalsuan yang dilaporkan Eks Kades Tabongo ini.
“Nanti saya tanya yaa,” jelasnya singkat, saat dikonfirmasi Tim Prosesnews.id, Minggu, (07/02/2021). (PR).
Catatan : Paragraf ke-3 Artikel ini, diperbarui pukul 08:50 Wita, Senin, dini hari, (08/02/2021). Waktu itu terlapor memang sudah menjabat Ketua BPD Tabongo, bukan masyarakat biasa.
Wih keren 👍👍👍