Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua DPRD Pohuwato Merasa Kehilangan Ditinggalkan Syarif Mbuinga

Majid Rahman by Majid Rahman
10 Feb 2021 01:01
in Daerah, Dekab Pohuwato
Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi (Kanan), bersama Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga, usai rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato. Selasa, (09/02/2021). (Foto : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, merasa kehilangan, karena ditinggalkan sosok Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga.

Itu diungkapkannya, usai rapat Paripurna, menindaklanjuti surat Kemendagri tentang usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, di ruang sidang DPRD Pohuwato. Selasa kemarin, (09/02/2021).

Seperti diketahui, Syarif Mbuinga dan Wakilnya Amin Haras (SYAH), akan mengakhiri masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, pada 17 Februari 2021 nanti.

“Kalau bukan perintah Undang-undang, saya belum siap memutuskan pemberhentian ini. Sebab, kami masih merindukan Syarif Mbuinga,” ujar Nasir.

Dikatakan Nasir, sosok Syarif, adalah pemimpin yang didambakan rakyat. 10 Tahun lamanya menjabat Bupati Pohuwato, Syarif berhasil menyentuh hati rakyatnya, hingga ke kalangan bawah.

“Buktinya, beliau tidak membatasi diri dan berteman dengan siapa saja. Baik itu Pejabat, Pemuda, LSM dan Wartawan, beliau tidak pilih kasih,” ketusnya.

Menurut orang nomor satu di DPRD Pohuwato ini, gaya kepemimpinan Syarif, terterima di semua kalangan, dengan gaya dan jiwa sosial tinggi yang ia miliki.

“Berkomunikasi saja beliau lembut menyapa setiap orang. Mampu memahami dan beradaptasi dengan siapa saja yang jadi lawan bicaranya,” kata Nasir.

Pemberhentian sendiri lanjutnya, itu sesuai Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2014. Tentang Pemerintah Daerah. Pasal 78 Ayat dua. Di mana, Kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, diberhentikan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Huruf C, kerena berakhir masa jabatannya.

“Saat ini, keduanya masih diberikan hak menghabiskan siswa waktu jabatan sampai dengan 17 Februari mendatang,” kata Nasir menandaskan.

Reporter : Iskandar Badu
Tags: Amin HarasDPRD PohuwatoNasir GiasiParipurnaPemberhentian Bupati Pohuwatosyarif mbuingaWakil Bupati Pohuwato
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Masyarakat Curhat Soal Kebutuhan Air Bersih

by Editor
9 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Kebutuhan air saat ini merupakan masalah krusial yang dialami masyarakat Pohuwato, terlebih mereka yang berada di wilayah Kecamatan...

Ketua DPRD Pohuwato Serahkan 603 Paket untuk Masyarakat Buntulia dan Marisa

by Editor
9 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi salurkan 603 paket bantuan untuk masyarakat Buntulia dan...

Amran Gaga: Nasir Calon Tunggal Partai Golkar

by Editor
9 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Mulai ramai diperbincangkan, dimana sosok Nasir Giasi kini mulai digadang-gadang untuk mendampingi Saipul Mbuinga pada kontestasi Pemilukada 2024...

Ismail Samarang, Serahkan Bantuan Benih Jagung dan Gelar Reses di Dengilo

by Editor
7 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Ismail Samarang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, kembali melakukan aksi nyata dengan menyalurkan bantuan benih...

Reses DPRD Pohuwato, Nasir Terima Aspirasi Masyarakat

by Editor
7 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, melakukan reses masa persidangan ke 5 di Kecamatan Marisa, pada Kamis (7/12/2023)....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.