
PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo mencermati substansi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 agar tepat sasaran. Pendalaman dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo dalam rapat di ruang rapat Deprov Gorontalo, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas MT Mopili selaku pimpinan Banggar dan dihadiri anggota Banggar DPRD serta jajaran TAPD Provinsi Gorontalo yang dipimpin Ketua TAPD, Sofian Ibrahim.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar dan TAPD menelaah berbagai kebijakan anggaran, termasuk penyesuaian program dan kegiatan pemerintah daerah agar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Langkah itu dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kapasitas fiskal dengan kebutuhan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pembahasan juga menjadi bagian dari penyempurnaan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas MT Mopili, mengatakan pembahasan dilakukan secara menyeluruh agar kesepakatan yang dihasilkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Pembahasan ini merupakan bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran yang disepakati mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah secara efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Selain mendalami kebijakan anggaran, Banggar DPRD turut mencermati berbagai usulan dan kebutuhan daerah sebagai bahan penyusunan perubahan APBD. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan alokasi anggaran yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Gorontalo.
Setelah pembahasan KUA-PPAS rampung, tahapan berikutnya adalah rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kesepakatan itu menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.














