Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Beli Hp Pakai Uang Palsu, Pemuda Beji Dibekuk Polisi

Majid Rahman by Majid Rahman
15 Feb 2021 12:21
in Hukum, Peristiwa
Pelaku HRS (tengah) warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) saat diamankan di Mapolres Tulungagung.(foto : istimewa).

PROSESNEWS.ID – Edarkan uang palsu, seorang pemuda warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), dibekuk unit Resmob Sat Reskrim Polres Tulungagung.

“Pelaku berinisial RHP (24), ditangkap saat berada di lokasi pemancingan pada minggu 7 Februari 2021, sekira pukul 00:20 Wib oleh SatReskrim Polres Tulungagung,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, Senin (15/02/2021).

Nenny menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga, Gandi Setiono (29), warga Dusun Krandon Rt 17 Rw 03, Desa Krejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, yang melapor kepada petugas. Di mana, pelaku membeli handphone (Hp) dengan uang palsu.

“Dari laporan ini, Resmob Macan Agung   Polres tulungagung, langsung melakukan penyelidikan, kemudian penangkapan,” tuturnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Nenny, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari transaksi di sebuah akun facebook. Caranya dengan mentransfer terlebih dahulu, lalu mendapatkan kiriman kembali lembaran uang palsu melalui jasa pengiriman barang JNE.

“Dari pengakuannya, ia mentransfer uang sebeaar Rp. 500 ribu, lalu mendapatkan lembaran uang palsu sebesar Rp 1.500.000. artinya 1 banding 3,” jelas Nenny.

Dari tangan pelaku, telah disita barang bukti, berupa,1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 nopol AG 2854 TF warna hitam, untuk melakukan transaksi, 1 (satu) buah HP merk Oppo Type A37 F warna hitam, dari hasil kejahatannya, dan 10 (sepuluh) lembar mata uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar mata uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal UU RI nomor 7 Tahun 2011 Tentang Peredaran Mata Uang Palsu. Sementara kasusnya, dalam proses pengembangan Polres Tulungagung,” pungkas Nenny.

Reporter : Achmad Zunaidi
Tags: JatimJawa Timurkabupaten tulungagungkecamatan boyolanguuang palsuwarga desa beji
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Beli di Warung Pakai Uang Palsu, Ramaja 20 Tahun Ditangkap Polisi

by Editor
27 Mar 2024
0

PROSESNEWS.ID - Seorang remaja berinisial RSB (20) warga Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo diamankan aparat Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo...

Beni Nento Apresiasi Keberhasilan Polres Pohuwato Bongkar Peredaran Uang Palsu

by Editor
23 Mar 2023
0

PROSESNEWS.ID, Marisa - Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, H. Beni Nento menanggapi beredarnya uang palsu yang di edarkan oleh salah satu...

Begini Cara Pelaku Mencetak Uang Palsu di Gorontalo

by Arfandi
4 Feb 2022
0

PROSESNEWS.ID - Peredaran uang palsu yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat Gorontalo, membuat sejumlah lansia juga mengaku tertipu oleh mereka. Pelau...

Pengedar Uang Palsu di Gorontalo Berhasil Diringkus Polisi

by Editor
3 Feb 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Resmob Jajaran, berhasil mengamankan TD (54) terduga pelaku pengedar uang palsu yang meresahkan...

Semakin Marak, 2 Pemilik Kios di Ayula Jadi Korban Peredaran Uang Palsu

by Editor
26 Jan 2022
0

PROSESNEWS.ID - Dua orang pemilik kios harian dengan identitas Ely Djafar (66) dan Wisan Umar (56) warga Desa Ayula, Kecamatan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026

TERBARU

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.