Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Traveling

Inilah Protokol Perjalanan dengan Kereta Api

Majid Rahman by Majid Rahman
16 Feb 2021 10:59
in Traveling

Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur bahwa surat keterangan negatif Covid-19 berlaku 3 x 24 jam untuk hari biasa dan hanya 1×24 jam selama libur panjang.

Petugas memeriksa kantong nafas milik calon penumpang kereta api saat tes COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/2/2021). PT Kereta Api Indonesia akan menggunakan GeNose C19 untuk tes COVID-19 bagi para calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh mulai Jumat (5/2/2021). Hasil tes tersebut kemudian menjadi dokumen syarat perjalanan para penumpang KA. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

Penyebaran Covid-19 di Indonesia masih terjadi. Untuk mengantisipasinya pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan memperpanjang pemberlakuan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian. Yaitu, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari stasiun keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan stasiun kedatangan, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait.

Adapun bentuk pengendalian transportasi di bidang perkeretaapian bagi individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api, seperti yang tertera dalam SE Kementerian Perhubungan nomor 20 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 9 Februari 2021 adalah sebagai berikut:

  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M);
  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;
  • Wajib memenuhi persyaratan kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan sebagai berikut:
  1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen/tes genose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra;
  2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan;
  3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
  4. Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes genose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  5. Apabila hasil tes genose atau rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif, namun menunjukan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
  6. Bagi pelaku perjalanan di bawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes genose sebagai syarat perjalanan;
  7. Persyaratan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf d butir 1) dan huruf e, dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

 

Pengendalian transportasi di bidang perkeretaapian bagi penyelenggara prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, harus mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor SE 14 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor SE 15 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Dalam surat edaran itu juga disebutkan apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket kereta api, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Eri Sutrisno
Redaktur : Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari
Tags: KeretaModa TransportasiProtokolProtokol KesehatanPT Kereta Api IndonesiaSektor Transportasi
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Ibadah Ramadhan Dilonggarkan, Faisal Mohie: Perhatikan Protokol Kesehatan

by Arfandi
2 Apr 2022
0

PROSESNEWS.ID - Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango (Bonebol), Faisal Mohie, menghimbau masyarakat  agar tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dalam menjalankan...

Ratusan Mahasiswa UNG Berdesakan Tanpa Protokol Kesehatan di BNI Kota Gorontalo

Ratusan Mahasiswa UNG Berdesakan Tanpa Protokol Kesehatan di BNI Kota Gorontalo

by Arfandi
9 Mar 2022
0

PROSESNEWS.ID - Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berdesakan mengantri di unit Bank Negara Indonesia (BNI) Kota Gorontalo, yang berada...

Vaksinasi dan Prokes Jadi Kunci Pemulihan Sektor Parekraf

by Majid Rahman
8 Sep 2021
0

PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, berbagai strategi pariwisata dan ekonomi kreatif dapat dilakukan...

Jajaran Forkopimda Gorontalo Utara melakukan rapat terkait penerapan protokol kesehatan. (Foto : Istimewa)

Pemkab Gorontalo Utara Menindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

by Majid Rahman
10 Agu 2021
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bakal menindak tegas masyarakat yang...

Sekda Boalemo

Tak Henti, Panglima ASN Boalemo Ingatkan Ini

by Majid Rahman
9 Agu 2021
0

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo, Sherman Moridu, kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Boalemo, agar...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Tanpa Kades Definitif, Ulobua Dipimpin Sementara oleh Sekdes

by Editor
11 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, menyampaikan bahwa pengisian Penjabat Kepala Desa (Kades)...

Hasil Pilmapres UNG 2026, Dicky Rahmansyah Raih Poin Tertinggi

13 Apr 2026

Puan Maharani Tolak Interupsi Fraksi PKS di Paripurna Pengesahan Calon Panglima TNI

9 Nov 2021
Ketua APRI Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan

Ketua APRI Gorontalo Kecam Aksi Pasca Lebaran, Desain Provokasi Bukan Murni Aspirasi Penambang

25 Mar 2026
Suasana Rapat TKPRD Prov.Gorontalo yang berlangsung di Aula kantor Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Selasa (29/09/2020). (Foto Alex)

Di Tengah Danau Limboto Bakal Dibuat Pulau

30 Sep 2020

Gara-Gara Cemburu, Pria Ini Nekat Membunuh Mantannya

21 Des 2019

TERBARU

Jemput Layanan ke Warga, Tim Datun Kejari Bone Bolango Keliling Naik Sepeda

13 Apr 2026

Hasil Pilmapres UNG 2026, Dicky Rahmansyah Raih Poin Tertinggi

13 Apr 2026

Tanpa Kades Definitif, Ulobua Dipimpin Sementara oleh Sekdes

11 Apr 2026

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Indikator Kesehatan Gorontalo Justru Membaik

11 Apr 2026

Pilmapres UNG Jadi Arena Pembuktian Mahasiswa Multitalenta

10 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.