Prosesnews.id
Kamis, Februari 25, 2021
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Traveling

Inilah Protokol Perjalanan dengan Kereta Api

Majid Rahman by Majid Rahman
16 Feb 2021 10:59
in Traveling

Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur bahwa surat keterangan negatif Covid-19 berlaku 3 x 24 jam untuk hari biasa dan hanya 1×24 jam selama libur panjang.

Petugas memeriksa kantong nafas milik calon penumpang kereta api saat tes COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/2/2021). PT Kereta Api Indonesia akan menggunakan GeNose C19 untuk tes COVID-19 bagi para calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh mulai Jumat (5/2/2021). Hasil tes tersebut kemudian menjadi dokumen syarat perjalanan para penumpang KA. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

Penyebaran Covid-19 di Indonesia masih terjadi. Untuk mengantisipasinya pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan memperpanjang pemberlakuan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian. Yaitu, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari stasiun keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan stasiun kedatangan, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait.

Adapun bentuk pengendalian transportasi di bidang perkeretaapian bagi individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api, seperti yang tertera dalam SE Kementerian Perhubungan nomor 20 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 9 Februari 2021 adalah sebagai berikut:

  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M);
  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;
  • Wajib memenuhi persyaratan kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan sebagai berikut:
  1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen/tes genose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra;
  2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan;
  3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
  4. Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes genose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  5. Apabila hasil tes genose atau rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif, namun menunjukan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
  6. Bagi pelaku perjalanan di bawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes genose sebagai syarat perjalanan;
  7. Persyaratan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf d butir 1) dan huruf e, dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

 

Pengendalian transportasi di bidang perkeretaapian bagi penyelenggara prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, harus mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor SE 14 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor SE 15 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Dalam surat edaran itu juga disebutkan apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket kereta api, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Eri Sutrisno
Redaktur : Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari
Tags: KeretaModa TransportasiProtokolProtokol KesehatanPT Kereta Api IndonesiaSektor Transportasi
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

UMKM Dapat Kucuran Dana lagi

Next Post

Jokowi : Kalau Picu Ketidakadilan Hapus Pasal Karet UU ITE

Next Post
Presiden Joko Widodo (Jokowi).* /Instagram/@jokowi

Jokowi : Kalau Picu Ketidakadilan Hapus Pasal Karet UU ITE

Gugatan Ditolak MK, HP-MU Resmi Jadi Pemenang Pilkada Bonebol

Komentar Batalkan balasan

Trending

Prosesnews.id
Peristiwa

Diduga Gegara Janda, Seorang Brondong Gantung Diri

by Majid Rahman
24 Feb 2021
0

Ilustrasi PROSESNEWS.ID - Cinta itu terkadang membuat orang gelap dengan keadaan. Tak tanggung-tanggung, banyak orang memilih...

Restoran Mc Donald’s

McDonald di Kota Gorontalo Dilalap Api

24 Feb 2021

Alasan Himpitan Ekonomi Membuat Karimu Memilih jadi Kolor Ijo

24 Feb 2021
Ini Dugaan Penyebab Restoran Mcdonald's di Gorontalo Terbakar

Ini Dugaan Penyebab Restoran Mcdonald’s di Gorontalo Terbakar

24 Feb 2021
Kondisi hutan di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. (Foto : Istimewa).

Warga Minta Polres Pohuwato Tertibkan Alat Berat di Randangan

24 Feb 2021
Prakerja

Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, ini Alur Pendaftarannya

24 Feb 2021

TERBARU

Pencuri Beras

4 Pemuda Spesialis Pencuri Beras Berhasil Diringkus Polres Bonebol

25 Feb 2021
Ketua IESPA, Jayusdi Rivai (Kiri), saat menyerahkan piagam kepada pemenang event Tahun 2020 lalu. (Foto : Istimewa).

Ikuti Event Game se Gorontalo Berhadiah 100 Juta Ini

25 Feb 2021

Marten Alokasikan Dana Kelurahan melalui DAU APBD Agar Program Tetap Berjalan

25 Feb 2021

Pemkot Gorontalo Masuk dalam Instansi Tercepat Kepatuhan LHKPN

25 Feb 2021

Gubernur Belum Hadir Sebagai Saksi, Begini Penjelasan Pemprov Gorontalo

25 Feb 2021

Prosesnews.id akan memberi warna baru sebagai sumber informasi yang terpercaya, akurat dan berimbang untuk masyarakat Indonesia

Ingat 3 M

Pemerintah Buka Gelombang 12 Program Kartu Prakerja

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Menekan Penyebaran Covid 19

Polri Siapkan 300 Personel, Kawal Pelantikan Bupati Pohuwato

Pilkada 2020

Polri Siapkan 300 Personel, Kawal Pelantikan Bupati Pohuwato

KPU Tetapkan Hadi-Reny Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palu

Tiba di Gorontalo, Nelson Disambut Gemuruh Sholawat Barisan Pendukung

Instagram

    • Home
    • Tentang
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    © 2020 Prosesnews.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Politik
    • Traveling
    • Opini
    • Infografis

    © 2020 Prosesnews.id

    Close Ads X