
PROSESNEWS.ID – Besaran Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 M untuk Kota Gorontalo telah ditetapkan, Senin (20/04/2021).
Berdasarkan rapat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo bersama OPD-OPD terkait zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini ditetapkan sebesar Rp 30.000 ribu/jiwa. Besarannya masih sama dengan zakat fitrah pada tahun sebelumnya.
“Pada tahun ini kami telah menetapkan zakat fitrah setiap orang itu Rp.30.000 ribu dimana apabila dalam satu keluarga terdapat 3 orang, maka dua orang lainnya penyerahan zakatnya dianjurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah saat diwawancara oleh awak media, Selasa (20/04/202).
Deddy menambahkan, zakat yang diserahkan kepada Baznas nantinya akan disalurkan kembali kepada masyarakat Kota Gorontalo yang kurang mampu.
“Pengaturan sistem zakat ini, adalah subsidi silang dari kalangan masyarakat yang mampu kepada masyarakat yang kurang mampu,” tambah Deddy.
Lanjut Deddy, hal tersebut guna membantu masyarakat yang kurang mampu, dan juga dilihat juga dari kelurahan yang warganya masih membutuhkan zakat tersebut.
“Saya juga berharap kepada Baznas dan masyakarat agar nanti pada saat pengumpulan dan penyerahan zakat fitrah tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad













