Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Kasus Pantai Ratu, Polda Sudah Periksa Dua Ahli, Dalimunte : 4 UU Telah Dilanggar

Editor by Editor
8 Nov 2019 18:37
in Gorontalo, Headline, Peristiwa, Pilihan

PROSESNEWS.ID, BOALEMO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo terus mendalami, kasus dugaan kerusakan dalam pengembangan dan pembangunan Pantai Ratu, yang terletak di Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta, Boalemo.

Sejauh ini, sudah banyak saksi yang sudah di undang terkait permintaan keterangan dalam kasus itu. Bahkan, saat ini penyidik sudah memeriksa dua ahli dalam perkara Pantai Ratu.

PS Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Indra Dalimunte, menjelaskan dalam persangkaan Japesda Gorontalo hanya terkait Undang-undang Kehutanan, yang dilanggar pengelola Pantai Ratu.

Namun ketika penyidik turun lapangan, ditemukan dalam kasus itu bukan hanya melanggar UU Kehutanan. Ada beberapa UU yang telah di langgar. Seperti, telah melanggar UU Minerba terkait pertambangan.

Mereka juga, telah melanggar UU Lingkungan Hidup, karena tidak memiliki amdal dan melanggar UU Perikanan dan Kelautan terkait reklamasi atau penimbunan di pantai tersebut.

Indra menuturkan, dalam kasus ini pihaknya akan mendalami semua. Nanti akan dilihat UU mana yang paling berat di langgar.

“Dalam kasus ini, masuk UU Pertambangan dan UU Lingkungan Hidup. Minggu depan kami, akan memeriksa ahli lingkungan dan Perikanan dan Kelautan karena disitu juga ada UU Pesisir Pantai, kena juga di situ,” bebernya.

Setelah semua ahli di periksa, maka akan ditentukan UU mana yang paling tepat. Jika semua UU masuk, maka akan diproses dengan UU yang telah dilanggar itu.

“Jadi Ahli yang sudah kami periksa ada Ahli Kehutanan dan Ahli Pertambangan. Tinggal dua ahli lagi, yang dalam waktu dekat ini akan di periksa, yaitu ahli Lingkungan dan ahli Perikanan dan Kelautan” ujarnya. (Majid)

Tags: BUPATI BOALEMOgorontaloPantai RatuPemda BoalemoPOLDA GORONTALO
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Perseteruan antara wartawan dan konten kreator di Gorontalo semakin memanas. Konten kreator kondang Gorontalo berinisial ZH atau dikenal...

Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dengan terlapor berinisial MAR alias Amin, yang sempat viral selama tiga pekan terakhir pada November, kembali mencuat....

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.