Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenag Segera Revisi Panduan Iduladha 1442 Hijriah

Majid Rahman by Majid Rahman
3 Jul 2021 21:30
in Nasional
Yaqut Cholil Qoumas. (Foto : Istimewa)

PROSESNEWS.ID  – Kementerian Agama (Kemenag) segera merevisi surat edaran (SE) yang memuat panduan tentang penyelenggaraan Iduladha 1442 Hijriah Tahun 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, panduan tersebut akan disesuikan dengan kebijakan Pemerintah tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,”kata Yaqut mengutip laman resmi Kemenag, Kamis, (01/07/2021).

Ia memastikan kesiapan Kemenag dalam menjalankan PPKM darurat. Adapun cakupan area PPKM meliputi 45 Kabupaten Kota, dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Yaqut, kebijakan PPKM, tempat ibadah seperti Masjid, Musalla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara. 

Untuk sekolah (madrasah), seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, juga ditutup sementara.

“Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenag mengeluarkan edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi Covid-19.

Edaran itu salah satu poinnya mengatur bahwa Salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.

Sementara itu, Salat Iduladha secara berjemaah di lapangan terbuka atau di masjid/musala di luar zona merah dan oranye atau yang dinyatakan aman dari Covid-19 diizinkan. (PR)

Tags: Google News InitiativeIduladha 1442 HijriahKemenagNasionalPanduan Iduladha
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

AJI Gorontalo Latih Jurnalis untuk Meliput Isu Pemilu 2024

by Editor
18 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengadakan pelatihan intensif selama dua hari, mulai 18 hingga 19 November 2023, di...

Fitur Aplikasi Terbaik Mendengarkan Musik Untuk Android dan iPhone

by Editor
27 Agu 2023
0

PROSESNEWS.ID, TEKNOLOGI - Hampir semua orang senang mendengarkan musik apa itu sedang santai atau sedang melakukan aktifitas pekerjaan. Dalam era...

KPU Kota Gorontalo Gelar Uji Publik, Dua Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Parlemen Andalas

by Editor
15 Des 2022
0

PROSESNEWS.ID - Pesta Demokrasi Tahun 2024 akan menjadi perhelatan besar-besaran nanti. Menuju perhelatan Akbar tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah...

Diduga Ulah Kepala Desa, Pasangan Pengantin di Buteng Nyaris Gagal Nikah

by Arfandi
26 Mei 2022
0

PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH - Dua sejoli di Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang...

Iklan Google Terancam Dihentikan Jika RUU ini Disahkan

by Arfandi
23 Mei 2022
0

PROSESNEWS.ID - Bisnis periklanan Google yang selama ini meraup keuntungan besar bagi perusahaan, kemungkinan terancam tutup jika sebuah rancangan undang-undang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gunawan Rasid
Daerah

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

24 Tahun PD, Titik Balik dan Peta Jalan Demokrat Gorontalo

9 Sep 2025

KPU Bone Bolango Gelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Logistik Pilkada 2024

7 Nov 2024

KPU Boalemo Akan Gelar Tiga Kali Debat Paslon, Ini Jadwalnya

17 Okt 2024

TERBARU

Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.