Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemensos Pastikan Akurasi DTKS Melalui Teknologi Digital

Majid Rahman by Majid Rahman
8 Jul 2021 16:01
in Nasional
Kemensos Tri Rismaharini

PROSESNEWS.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akurasi dan validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui teknologi digital.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan, upaya itu akan mempermudah para penerima manfaat  untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Dalam proses pemutakhiran data,  Ia memimpin langsung rapat-rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, antara lain Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).

“Dengan dukungan perangkat elektronik ke depannya bisa lebih cepat lagi. Tinggal diklik saja,”kata Risma dalam keterangan tertulis, Kamis (08/07/2021).

Pemutakhiran data merupakan proses yang bersifat terus-menerus dan dinamis, karena ada warga yang berpindah alamat, meninggal, atau mungkin tingkat kesejahteraannya berubah.

Menurut Risma, dengan rapat koordinasi lintas instansi, memastikan proses pemutakhiran data berjalan dengan transparan dan partisipatif.

Selain itu, penguatan akurasi data dilakukan dengan dukungan teknologi digital, sehingga selain lebih akurat juga diharapkan semakin cepat. Penggunaan perangkat digital juga untuk meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran.

“Dengan bantuan elektronik bisa memonitor peta dan perilaku seseorang. Makanya, upaya pengawasan pun dilakukan secara elektronik,”jelasnya.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, ia pun memastikan kesiapan Kemensos mendukung kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat.

Kemensos bersama sejumlah instansi lain, berada pada klaster perlindungan sosial dengan menyediakan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak.

Risma menegaskan, data penerima bansos sudah siap sejak pekan lalu.

Untuk meningkatkan daya beli masyarakat selama PPKM Darurat, ada tiga jenis bansos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, untuk PKH yang menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli. BPNT/Kartu Sembako dari semula menjangkau 15,93 juta KPM, ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM dengan indeks Rp200.000/KPM/bulan.

Untuk BST yang menjangkau 10 juta KPM disalurkan selama dua bulan, yakni Mei dan Juni, serta dibayarkan sekaligus dua bulan pada Juli. Indeks BST sebesar Rp300.000/KPM/bulan. KPM BST adalah masyarakat terdampak pandemi yang sudah masuk dalam DTKS, yang tidak menerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako.

Pemerintah mengalokasikan Rp13,96 triliun bagi 10 juta penerima KPM PKH, Rp45,12 triliun untuk 18,8 juta penerima KPM BPNT/Kartu Sembako dan Rp6,1 triliun bagi 10 juta penerima KPM BST.

Mengutip Kepmensos No. 161/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak pandemo Corona Virus Disease 2019 tahun 2021, data penerima BST merupakan usulan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan dari sumber data lain (yakni dari Ditjen Rehsos, kementerian/lembaga, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi masyarakat berbadan hukum).

PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan. Penyaluran bantuan PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan secara nontunai melalui jaringan Himbara. Adapun BST merupakan bansos khusus yang disalurkan melalui jaringan kantor PT Pos Indonesia.

Kebijakan terbaru Kemensos lainnya menyalurkan bantuan beras kepada KPM PKH dan BST sebesar 10 kilogram/KPM. Penyaluran bantuan dilakukan melalui jaringan Perum Bulog yang tersebar di seluruh Tanah Air. Dengan bantuan beras, diharapkan masyarakat miskin terdampak pandemi tercukupi kebutuhan pokoknya.

Kemensos juga telah menyalurkan berbagai bantuan lain, termasuk telur matang untuk memenuhi kebutuhaan nutrisi masyarakat, tenaga kesehatan dan relawan, sehingga mereka diharapkan dapat meningkatkan daya tahan tubuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo  secara resmi memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang berlaku sepanjang 3-20 Juli 2021 tersebut bertujuan mencegah semakin meluasnya penyebaran COVID-19 di Indonesia. 

Kemensos Pastikan Akurasi Validitas DTKS MelaluiTeknologi Digital

PROSESNEWS.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akurasi dan validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui teknologi digital.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan, upaya itu akan mempermudah para penerima manfaat  untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Dalam proses pemutakhiran data,  Ia memimpin langsung rapat-rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, antara lain Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).

“Dengan dukungan perangkat elektronik ke depannya bisa lebih cepat lagi. Tinggal diklik saja,”kata Risma dalam keterangan tertulis, Kamis (08/07/2021).

Pemutakhiran data merupakan proses yang bersifat terus-menerus dan dinamis, karena ada warga yang berpindah alamat, meninggal, atau mungkin tingkat kesejahteraannya berubah.

Menurut Risma, dengan rapat koordinasi lintas instansi, memastikan proses pemutakhiran data berjalan dengan transparan dan partisipatif.

Selain itu, penguatan akurasi data dilakukan dengan dukungan teknologi digital, sehingga selain lebih akurat juga diharapkan semakin cepat. Penggunaan perangkat digital juga untuk meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran.

“Dengan bantuan elektronik bisa memonitor peta dan perilaku seseorang. Makanya, upaya pengawasan pun dilakukan secara elektronik,”jelasnya.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, ia pun memastikan kesiapan Kemensos mendukung kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat.

Kemensos bersama sejumlah instansi lain, berada pada klaster perlindungan sosial dengan menyediakan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak.

Risma menegaskan, data penerima bansos sudah siap sejak pekan lalu.

Untuk meningkatkan daya beli masyarakat selama PPKM Darurat, ada tiga jenis bansos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, untuk PKH yang menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli. BPNT/Kartu Sembako dari semula menjangkau 15,93 juta KPM, ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM dengan indeks Rp200.000/KPM/bulan.

Untuk BST yang menjangkau 10 juta KPM disalurkan selama dua bulan, yakni Mei dan Juni, serta dibayarkan sekaligus dua bulan pada Juli. Indeks BST sebesar Rp300.000/KPM/bulan. KPM BST adalah masyarakat terdampak pandemi yang sudah masuk dalam DTKS, yang tidak menerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako.

Pemerintah mengalokasikan Rp13,96 triliun bagi 10 juta penerima KPM PKH, Rp45,12 triliun untuk 18,8 juta penerima KPM BPNT/Kartu Sembako dan Rp6,1 triliun bagi 10 juta penerima KPM BST.

Mengutip Kepmensos No. 161/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak pandemo Corona Virus Disease 2019 tahun 2021, data penerima BST merupakan usulan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan dari sumber data lain (yakni dari Ditjen Rehsos, kementerian/lembaga, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi masyarakat berbadan hukum).

PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan. Penyaluran bantuan PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan secara nontunai melalui jaringan Himbara. Adapun BST merupakan bansos khusus yang disalurkan melalui jaringan kantor PT Pos Indonesia.

Kebijakan terbaru Kemensos lainnya menyalurkan bantuan beras kepada KPM PKH dan BST sebesar 10 kilogram/KPM. Penyaluran bantuan dilakukan melalui jaringan Perum Bulog yang tersebar di seluruh Tanah Air. Dengan bantuan beras, diharapkan masyarakat miskin terdampak pandemi tercukupi kebutuhan pokoknya.

Kemensos juga telah menyalurkan berbagai bantuan lain, termasuk telur matang untuk memenuhi kebutuhaan nutrisi masyarakat, tenaga kesehatan dan relawan, sehingga mereka diharapkan dapat meningkatkan daya tahan tubuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo  secara resmi memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang berlaku sepanjang 3-20 Juli 2021 tersebut bertujuan mencegah semakin meluasnya penyebaran COVID-19 di Indonesia. 

Tags: Google News InitiativeKemensosNasionalValiditas DTKS
ShareTweetSendSharePin8

Berita Terkait

AJI Gorontalo Latih Jurnalis untuk Meliput Isu Pemilu 2024

by Editor
18 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengadakan pelatihan intensif selama dua hari, mulai 18 hingga 19 November 2023, di...

Fitur Aplikasi Terbaik Mendengarkan Musik Untuk Android dan iPhone

by Editor
27 Agu 2023
0

PROSESNEWS.ID, TEKNOLOGI - Hampir semua orang senang mendengarkan musik apa itu sedang santai atau sedang melakukan aktifitas pekerjaan. Dalam era...

KPU Kota Gorontalo Gelar Uji Publik, Dua Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Parlemen Andalas

by Editor
15 Des 2022
0

PROSESNEWS.ID - Pesta Demokrasi Tahun 2024 akan menjadi perhelatan besar-besaran nanti. Menuju perhelatan Akbar tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah...

Diduga Ulah Kepala Desa, Pasangan Pengantin di Buteng Nyaris Gagal Nikah

by Arfandi
26 Mei 2022
0

PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH - Dua sejoli di Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang...

Iklan Google Terancam Dihentikan Jika RUU ini Disahkan

by Arfandi
23 Mei 2022
0

PROSESNEWS.ID - Bisnis periklanan Google yang selama ini meraup keuntungan besar bagi perusahaan, kemungkinan terancam tutup jika sebuah rancangan undang-undang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.