Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Olahraga

Indonesia Lolos ke 8 Besar Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2020

Arfandi by Arfandi
27 Jul 2021 09:14
in Olahraga
Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan. (Foto: AP/Dita Alangkara)

PROSESNEWS.ID – Ganda putra bulu tangkis Indonesia Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan dalam posisi unik di Olimpiade Tokyo 2020. Meski sudah meraih dua kemenangan di fase grup, mereka masih berpotensi tersingkir.

Ahsan/Hendra mengalahkan Jason Ho-Shue/Nyl Yakura (Kanada) dan Aaron Chia/Soh Wooi Yik (Malaysia) pada persaingan Grup D.

Namun, mereka bakal menghadapi Choi Sol-gyu/Seo Seung-jae (Korea Selatan) pada laga pamungkas di Musashino Forest Sports Plaza, Selasa (27/7/2021).

Seperti Chia/Soh, Choi/Seo sama-sama mengantongi satu kemenangan. Jika Ahsan/Hendra tumbang di pertandingan nanti, dengan Chia/Soh menaklukkan Ho-Shue/Yakura, maka kinerja tiga pasangan bakal dihitung secara mendalam. Termasuk dalam perolehan poin sejauh ini.

Artinya, Ahsan/Hendra masih berpotensi tersingkir. “Bukan laga yang mudah karena pasangan Korea juga hebat. Kita lihat saja gim besok seperti apa dan mau diskusi dulu dengan pelatih untuk strateginya,” papar Hendra dalam rilis yang diterima Liputan6.com.

Ada berbagai syarat bagi Ahsan/Hendra untuk melaju ke perempat final bulu tangkis Olimpiade Tokyo 2020. Simak penjabarannya di halaman berikut dilansir Liputan6.com

  1. Ahsan/Hendra mengalahkan Choi/Seo
  2. Ahsan/Hendra meraih setidaknya 36 poin (terlepas hasil pertandingan)
  3. Ahsan/Hendra merebut satu gim (terlepas hasil pertandingan)
  4. Ahsan/Hendra tidak mencapai salah satu dari tiga skenario di atas, tapi Ho-Shue/Yakura merebut satu gim dari Chia/Soh
  5. Ahsan/Hendra tidak mencapai salah satu dari tiga skenario pertama dengan Chia/Soh mengalahkan Ho-Shue/Yakura lewat dua gim langsung. Maka selanjutnya perolehan poin bakal dihitung. Poin yang didapat Ahsan/Hendra (x) dan Ho-Shue/Yakura harus mencetak poin 59-x. Contoh: jika Ahsan/Hendra mendapat 35 poin, maka poin Ho-Shue/Yakura harus 24.
Tags: Bulu TangkisBulutangkisgorontaloIndonesiaMohammad Ahsan/Hendra SetiawanOlimpiade TokyoPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

by Editor
5 Agu 2026
0

Potongan flayer FKPR PROSESNEWS.ID - Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara bersikap...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

by Editor
4 Agu 2026
0

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos PROSESNEWS.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo mulai membahas...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026
Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

2 Agu 2026

TERBARU

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.