Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

Editor by Editor
4 Agu 2026 17:50
in Advertorial, Deprov Gorontalo
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

PROSESNEWS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo mulai membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Bahasa Daerah melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Rapat tersebut dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Balai Bahasa, BPMP, Kanwil Kementerian Agama, tokoh adat, pemerhati bahasa, serta tim pakar Bapemperda.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, S.Sos, mengatakan, pembahasan revisi perda merupakan tindak lanjut atas aspirasi akademisi UNG yang menilai penggunaan bahasa Gorontalo terus mengalami penurunan sehingga perlu diperkuat melalui regulasi.

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan rekan-rekan akademisi UNG. Mereka melihat bahwa penggunaan bahasa Gorontalo mulai mengalami penurunan sehingga diperlukan langkah nyata melalui penguatan regulasi untuk menjaga dan melestarikannya,” katanya.

Dalam forum tersebut, para profesor dan guru besar memaparkan hasil kajian akademik yang menyimpulkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 perlu disempurnakan. Selain belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, perda itu juga dinilai belum memberikan penguatan yang optimal terhadap pelindungan, pengembangan, dan penggunaan bahasa Gorontalo.

Salah satu usulan yang mengemuka ialah mempertegas kewajiban penggunaan bahasa Gorontalo di lingkungan pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

“Masukan dari para guru besar sangat jelas, yaitu perlunya penguatan regulasi agar bahasa Gorontalo mendapat ruang yang lebih kuat dalam dunia pendidikan. Namun implementasinya tentu membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan,” tutur politisi partai Demokrat itu.

Ia menjelaskan, pembahasan revisi perda masih berada pada tahap awal. DPRD akan membuka ruang bagi berbagai pihak, khususnya lembaga adat, untuk memberikan masukan terhadap materi perubahan perda.

“Kami akan mengkaji bersama berbagai regulasi yang sudah ada dan berkolaborasi dengan lembaga adat. Masukan mereka sangat penting, termasuk mengenai standar penulisan bahasa Gorontalo yang hingga kini masih memiliki beberapa perbedaan, seperti penulisan kata ‘Hulontalo’. Hal-hal seperti ini harus disepakati bersama agar menjadi acuan resmi,” jelasnya.

Selain bahasa Gorontalo, pembahasan juga akan mempertimbangkan keberadaan bahasa daerah lain di Provinsi Gorontalo, seperti Suwawa, Atinggola, Limboto, dan Boalemo agar seluruhnya dapat diakomodasi dalam regulasi sesuai karakteristik masing-masing.

Sebelum rancangan perubahan perda disusun, Bapemperda akan menggelar diskusi publik yang melibatkan akademisi, tokoh adat, pemerintah daerah, pemerhati bahasa, dan pemangku kepentingan di empat wilayah adat Gorontalo. Hasil forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum pembahasan berlanjut dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Terkait apakah usulan revisi perda nantinya berasal dari inisiatif DPRD atau Pemerintah Provinsi Gorontalo, saat ini belum diputuskan. Yang terpenting adalah memberikan kesempatan kepada para akademisi dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan kajian, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan bahasa Gorontalo bagi generasi mendatang,” tutupnya.

Tags: Bahasa GorontaloBapemperdaDPRD Provinsi GorontaloPerda Pelestarian Bahasa DaerahProvinsi GorontaloSyarifudin Bano
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

DPRD Gorontalo Minta Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Menjangkau Seluruh Pekerja

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo meminta agar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh pekerja di daerah, baik sektor formal...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja hingga tewas....

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo Utara, Moh. Docmi Lachmudin, angkat bicara terkait polemik dugaan pungli yang...

Oknum Guru di Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas

by Editor
1 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Orang tua murid berinisial ED melaporkan seorang oknum guru perempuan di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sumalata,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, diduga dikeroyok oleh sejumlah remaja hingga tewas....

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

3 Agu 2026

TERBARU

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

DPRD Gorontalo Minta Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Menjangkau Seluruh Pekerja

4 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.