Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Bawa Kabur Uang Perusahaan, Karyawan Perusahaan SiCepat Ekspres Ini Dipolisikan

Majid Rahman by Majid Rahman
7 Agu 2021 01:36
in Hukum
Pelapor saat mendatangi unit Tipidkor Polres Gorontalo Utara. (Foto : Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Salah seorang karyawan perusahaan ekspedisi penyedia barang SiCepat Ekspres, dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, karena membawa kabur uang perusahaan.

Sebelumnya, diketahui, warga berinisial HN (31), asal Desa Cisanade, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara itu, bekerja di perusahaan SiCepat Ekspres pada bagian Cash On Delivery (COD) barang.

Atas ulahnya, ia terpaksa dipolisikan oleh Koordinator COD perusahaan SiCepat Ekspres, Ibrahim Khalid, lantaran membawa kabur uang hasil COD barang yang berjumlah sekitar Rp 13 Juta.

Ibrahim Khalid melaporkan yang bersangkutan ke Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Dilaporkan, barang yang dijalankan oleh HN, sebanyak 67 barang. Di mana, barangnya telah sampai kepada konsumen, tapi uangnya tidak sampai ke perusahaan.

Sementara, HN telah meninggalkan perusahaan SiCepat Ekspres, dan memilih bekerja lepas di perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Gorontalo Utara.

Kepala unit tipidkor Polres Gorontalo Utara, Jandri Pusung melalui penyidik unit tipidkor, Riski Kasiati, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan perkara tersebut.

“Kita tadi telah menerima laporan dari salah satu karyawan perusahaan terkait masalah tersebut, dan hari kamis depan tanggal 12 Agustus akan kita lakukan pemanggilan kepada terlapor,”ungkap Riski kepada prosesnews.id saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, (06/08/2021).

Penyidik ini mengatakan, untuk pasal yang nantinya akan diprasangkakan kepada HN (terlapor), adalah pasal 374 subsider 372.

Reporter : Agil Mamu
Tags: Google News InitiativegorontaloGorontalo UtaraHukumPerusahaan SiCepat EkspresPolres Gorontalo UtaraProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Kasus MAR Menambah Deretan Kasus Besar di Gorut

by Editor
16 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan pelecehan dan persetubuhan yang melibatkan MAR, seorang ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), terhadap anak...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.