
PROSESNEWS.ID – Seorang pria di Kota Gorontalo, diringkus Polisi lantaran memiliki dan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis Sabu, pada Jumat, (03/09/2021).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang melihat seseorang melemparkan sesuatu barang di jalan depan SMK Negeri 01 Kota Gorontalo.
Tak menunggu waktu lama, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota bergerak ke lokasi. Benar saja, telah didapati barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Mahyudin Popoi, SH dan Kanit Opsnal Aipda Toto Budiyanto ini pun, kemudian mengamankan barang tersebut.
Selang beberapa jam kemudian, penyelidikan lanjut yang dilakukan mulai membuahkan hasil. Dari keterangan saksi, seseorang yang melemparkan barang tersebut bernama Elfis.
Elfis sendiri, bertempat tinggal di sebuah Indekos di Jalan Bengawan Solo, Kota Gorontalo. Namun, Polisi belum menemukannya saat melakukan pencarian di tempat tinggalnya tersebut.
Tak henti sampai disitu, selang beberapa Jam, Polisi akhirnya mendapati informasi, Elfis berada di Mess Haji Kota Gorontalo. Tim lalu bergerak lagi ke Mess Haji.
Alhasil, pria ini tak bisa berkutik saat didapati Tim Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota. Ia pun, mengakui bahwa barang yang dilemparkan di depan SMK itu adalah miliknya.
“Setelah pria ini kami amankan dan dilakukan introgasi mendalam, kami selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 42 paket, di dalam saluran air yang ada di sekitaran rumah pacarnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota kepada Wartawan.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Majid Rahman














