Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Bupati Bonebol Tersangka Masih Menjabat, Jupri : Apalagi Hanya Eselon II

Editor by Editor
16 Jan 2020 21:50
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Sebelum ada kepastian hukum yang tetap, terhadap sesoorang. Maka perlu, diberikan ruang untuk mereka bersosialisasi, berkumpul ataupun melakukan pengabdian terhadap masyarakat.

Nah, untuk pengangkatan Pejabat Eselon II di Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang dipersoalkan segelintir orang. Menimbulkan rasa prihatin, dari semua pihak.

Pasalnya, yang mempersoalkan itu, hanya berangkat dari ketidak sukaan saja. Artinya, tendensi politik sangat kuat, dan terksesan mengkriminalisasi, hak setiap warga negara.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan berarti hak-haknya sebagai warga negara langsung dibatasi. Apalagi, sampai tidak diperbolehkan untuk menduduki suatu jjabatan,” kata Akademisi Jupri, MH.

Menurutnya, presumption of Innocence atau asas praduga tidak bersalah, harus dihormati. Hal itu, sejalan dengan penjelasan umum butir 3C, KUHAP.

Ditegaskan, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah. Sampai adanya putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Ini berbeda dengan konsep hukum acara di Amerika, yang menganut azas presumption of quilty atau perkara money laundry,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Jupri, sebagaimana diatur dalam konstitusi, Negara Republik Indonesia. Pembatasan akan, hak-hak setiap warga negara. Hanya bisa melalui Undang-Undang (vide: Pasal 28J ayat 2. Artinya selama tidak ada UU yang menyatakan bahwa seorang tersangka, tidak bisa dilantik sebagai pejabat Eselon II maka secara hukum tidak ada yang dilanggar.

Kemudian, harus di pahami jabatan itu adalah kerja-kerja pelayanan publik. Artinya selama yang diangkat, sebagai pejabat Eselon II tersebut, tidak menjalani masa penahanan oleh Aparat Penegak Hukum. Maka menurutnya, tidak mengganggu kerja-kerja pelayanan publik ke depan.

“Sehingga hanya asumsi saja, jika pekerjaan pemerintahaan akan terganggu. Berbeda ketika sudah ada putusan pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bersalah. Telah melakukan, tindak pidana. Maka secara otomatis mengganggu kerja-kerja pemerintahan di Provinsi Gorontalo ke depan. Nah, itu baru tidak boleh dilantik, pasti mengganggu. Karena yang bersangkutan, tidak berada ditempat,” tegasnya.

Dalam persoalan ini, ada contoh kasus yang harus jadi perbandingan. Seperti, dalam perkara kasus Bansos Bone Bolango. Berdasarkan putusan praperadilan, sangat jelas telah menyatakan SP3, yang dikeluarkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak sah. Artinya Bupati Bone Bolango, kembali berstatus tersangka. Tetapi justru tidak menjadi sorotan publik.

“Publik harus jujur dan adil melihat persoalan hukum di Gorontalo, jangan sampai publik hanya menilai kasus korupsi, yang melibatkan ASN saja, sementara kepala daerah yang berstatus tersangka justru diabaikan. Logikanya, Bupati Bone Bolango saja, masih bisa menjabat. Apalagi hanya seorang, eselon II,” ketusnya. (**)

Tags: Bupati Bonebol TersangkaPemerintah Provinsi GorontaloTersangka Eselon II
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pemprov Gorontalo Raih Peringkat I, Terima Bonus Rp2 Miliar

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar...

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menerima penghargaan dalam kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama detikcom di Makassar, Jumat (18/9/2026).

Akses Kesehatan hingga CKG Antar Gorontalo Raih Terbaik 1 Regional Sulawesi

by Editor
18 Sep 2026
0

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menerima penghargaan dalam kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama detikcom di Makassar, Jumat...

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menerima audiensi jajaran PT BNPG di Kantor Gubernur Gorontalo, Selasa (15/9/2026).

Gubernur Gusnar Ismail Sambut Positif Investasi PT BNPG di Gorontalo

by Editor
15 Sep 2026
0

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menerima audiensi jajaran PT BNPG di Kantor Gubernur Gorontalo, Selasa (15/9/2026). PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi...

Gusnar Ajak PEPABRI Terus Berkontribusi untuk Pembangunan Gorontalo

by Editor
12 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gusnar Ismail menilai bahwa kemajuan pembangunan yang telah dicapai Provinsi Gorontalo saat ini tak lepas dari peran...

Gusnar Kejar Legalitas Tambang Rakyat, ESDM Pastikan 14 Blok WPR Segera Disahkan

by Editor
10 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama para bupati dan wakil bupati se-Gorontalo menemui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).
Hukum

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

by Editor
17 Sep 2026
0

  Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026). PROSESNEWS.ID - Direktur RS Ainun Habibie, Fitryanto Rajak, digerebek aparat kepolisian dengan...

MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

18 Sep 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menerima penghargaan dalam kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama detikcom di Makassar, Jumat (18/9/2026).

Akses Kesehatan hingga CKG Antar Gorontalo Raih Terbaik 1 Regional Sulawesi

18 Sep 2026

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

16 Sep 2026

Polres Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Bontula Tetap Berjalan

17 Sep 2026

TERBARU

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026

Pemprov Gorontalo Raih Peringkat I, Terima Bonus Rp2 Miliar

19 Sep 2026

Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Gorontalo Gelar Aksi Sosial

19 Sep 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menerima penghargaan dalam kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama detikcom di Makassar, Jumat (18/9/2026).

Akses Kesehatan hingga CKG Antar Gorontalo Raih Terbaik 1 Regional Sulawesi

18 Sep 2026
MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

18 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.