Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Terjadi Perbedaan Pendapat Soal Dugaan Malpraktik RS Multazam

Arfandi by Arfandi
19 Okt 2021 22:17
in Peristiwa
Terjadi Perbedaan Pendapat Soal Dugaan Malpraktik RS Multazam

PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo akhirnya menggelar Hearing atas aduan Dugaan Malpraktik di Rumah Sakit (RS) Multazam. Dalam hearing itu, diawali dengan mendengarkan pengaduan pihak korban.

YH yang merupakan suami korban mengatakan, sebelumnya, ia bersama korban melakukan konsultasi ke salah satu dokter spesialis kandungan di Kota Gorontalo. Saat dilakukan diagnosa oleh dokter AW pasien memiliki kista berukuran 5.0 dan dan Miom berukuran 9.8 atau berukuran sebesar kepala bayi.

Setelah itu, korban melakukan operasi di RS Multazam sesuai arahan dari dokter tersebut. Saat dilakukan operasi, tiba-tiba tidak bisa dilanjutkan dengan alasan telah terjadi perlengketan usus di seluruh lapisan perut.

Saat itu, pasien dibiarkan dalam kondisi perut terbelah, dan yang melanjutkan jahitan operasinya ialah dokter TB. Dokter tersebut juga merupakan salah satu dokter bedah yang ada di RS Multazam.

Setelah akan dilanjutkan, TB menyampaikan, jika telah terjadi robekan pada usus Pasien yang diakibatkan oleh sayatan operasi oleh dokter sebelumnya. Selang beberapa hari kemudian, Korban dugaan malpraktek di Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo MG akhirnya meninggal dunia, pada hari Jumat 15 Oktober 2021.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit (RS) Multazam Gorontalo, Syahrudin Syam Biya mengungkapkan, korban selama berada di RS Multazam ditangani dengan baik.

“Karena tugas utama RS adalah menjaga keamanan pasien, kami tidak mungkin menjerumuskan pasien ke hal-hal yang tidak bagus,” ungkap syahrudin.

Syahrudin mengatakan, luka korban saat berada di RS telah dijahit bahkan diperban. Jadi, pihaknya tidak membiarkan luka tersebut dalam keadaan menganga.

“Kami juga tidak memulangkan korban, tapi keluarga korban yang meminta untuk segera dirujuk ke RS Aloei Saboe,” katanya.

Syahrudin juga tidak setuju, kalau RS Multazam tidak memberikan resep obat saat keluar dan tidak dipinjamkan ambulans. Pasalnya, ambulans telah disiapkan bahkan ditawari, dan obat untuk korban telah diberikan.

“Tetapi, saat diberikan obat, keluarga korban mengambil keesokan harinya, dan untuk mobil ambulans telah disiapkan,” terang Syahrudin.

Syahrudin mempertanyakan, dalam kasus tersebut apakah Malpraktik atau hanya risiko saja. Karena, tidak ada hal yang pasti seorang dokter melakukan tindakan tersebut.

“Oleh karena itu, IDI nantinya akan mendalami kasus ini,” jelasnya.

Disamping itu, Ikatan Dokter Indonesia Kota Gorontalo Isman Yusuf mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kedua RS melakukan Audit. Nanti akan secepatnya diserahkan ke MKEK.

“Kemungkinan maksimal satu minggu ketika ada hasilnya akan segera diumumkan pada publik,” kata Isman.

Isman menerangkan, pada saat di MKEK, semua pihak dikumpulkan, mulai dari dokter, rumah sakit, keluarga, semua akan diambil pendapat dan kesaksiannya. Tidak ada yang ditutup-tutupi, tapi dalam menjalankan sidang itu sifatnya tertutup.

“Mudah-mudahan tugas dari audit medik, komite medik, dan MKEK bisa ada hasil dalam waktu yang Secepat-cepatnya,” pungkasnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloMalpraktekMalpraktek RS MultazamMultazamPemprov GorontaloProvinsi GorontaloRS MultazamRumah Sakit Multazam
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Penundaan Doa dan Zikir HUT Provinsi Gorontalo Tuai Perhatian, Panitia Beri Penjelasan

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menunda pelaksanaan zikir dan doa bersama yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam. Kepastian tersebut...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.