Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Diduga Main Mata dengan Debitur, dua Pegawai Bank di Gorontalo Ditahan

Arfandi by Arfandi
13 Nov 2021 15:07
in Kriminal
Diduga Main Mata dengan Debitur, dua Pegawai Bank di Gorontalo Ditahan/ foto Kontras.id

PROSESNEWS.ID – Setelah sekian lama bergulir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menyerahkan dua tersangka korupsi Bank Sulutgo (BSG) cabang Limboto ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.

Dua tersangka tersebut bernama Hasna Usman (61) dan Aslan Ariesandi Maksun (47). Keduanya diserahkan ke Kejari Kabupaten Gorontalo dikarenakan objek persoalan berada di daerah tersebut.

“Kami serahkan mereka ke kejari karena masalahnya di wilayah Kabupaten Gorontalo,” kata aksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Sulta D. Sitohang.

Sementara Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Samba Sadikin mengungkapkan, bahwa kedua terlibat kasus korupsi semasa masih menjabat sebagai pegawai bank.

Kala itu, Hasna Usman selaku Pimpinan Bank SulutGo dan Aslan Ariesandi Maksun selaku Pemimpin Seksi Pemasaran dan Kredit Bank SulutGo Cabang Limboto. Keduanya diduga telah melawan hukum saat melakukan proses analisa kredit investasi dan modal kerja yang diajukan oleh tiga debitur.

“Tiga debitur itu masing-masing bernama Arfan Igrisa selaku Direktur PT. Putri Sinar Buana, Moh. Djamal Moodoeto selaku Pemilik UD. Agro Pratama dan debitur Suleman Musdjama selaku Pemilik UD. Fuiji,” kata Samba.

“Tersangka Asna adalah mantan pimpinan BSG dan sudah pesiun saat ini. Sementara Aslan, masih aktif sebagai pegawai bank BSG,” ungkap Samba.

Samba mengatakan, analisa yang dilakukan oleh kedua tersangka bertentangan dengan ketentuan surat keputusan Direksi PT. Bank SulutGo tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan perkreditan bank bagi bank umum.

“Sehingga ketiga debitur menerima fasilitas kredit investasi dan modal kerja sebesar 23 milyar dari PT. Bank SulutGo Cabang Limboto. Hal itu merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 23.148.153.033 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo,” ungkapnya.

Samba menyampaikan, kedua tersngaka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 November sampai dengan tanggal 01 Desember 2021. Perkaranya akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Porupsi,” ia menandaskan.

Tags: Bank SulutgogorontaloKasus KorupsiKorupsiPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo mencermati substansi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)...

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

by Editor
5 Agu 2026
0

Potongan flayer FKPR PROSESNEWS.ID - Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara bersikap...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Advertorial

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo mencermati substansi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)...

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

TERBARU

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Program Hilirisasi Kakao, 1 Juta Bibit Siap Tanam di Boalemo

5 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.