Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Diduga Main Mata dengan Debitur, dua Pegawai Bank di Gorontalo Ditahan

Arfandi by Arfandi
13 Nov 2021 15:07
in Kriminal
Diduga Main Mata dengan Debitur, dua Pegawai Bank di Gorontalo Ditahan/ foto Kontras.id

PROSESNEWS.ID – Setelah sekian lama bergulir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menyerahkan dua tersangka korupsi Bank Sulutgo (BSG) cabang Limboto ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.

Dua tersangka tersebut bernama Hasna Usman (61) dan Aslan Ariesandi Maksun (47). Keduanya diserahkan ke Kejari Kabupaten Gorontalo dikarenakan objek persoalan berada di daerah tersebut.

“Kami serahkan mereka ke kejari karena masalahnya di wilayah Kabupaten Gorontalo,” kata aksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Sulta D. Sitohang.

Sementara Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Samba Sadikin mengungkapkan, bahwa kedua terlibat kasus korupsi semasa masih menjabat sebagai pegawai bank.

Kala itu, Hasna Usman selaku Pimpinan Bank SulutGo dan Aslan Ariesandi Maksun selaku Pemimpin Seksi Pemasaran dan Kredit Bank SulutGo Cabang Limboto. Keduanya diduga telah melawan hukum saat melakukan proses analisa kredit investasi dan modal kerja yang diajukan oleh tiga debitur.

“Tiga debitur itu masing-masing bernama Arfan Igrisa selaku Direktur PT. Putri Sinar Buana, Moh. Djamal Moodoeto selaku Pemilik UD. Agro Pratama dan debitur Suleman Musdjama selaku Pemilik UD. Fuiji,” kata Samba.

“Tersangka Asna adalah mantan pimpinan BSG dan sudah pesiun saat ini. Sementara Aslan, masih aktif sebagai pegawai bank BSG,” ungkap Samba.

Samba mengatakan, analisa yang dilakukan oleh kedua tersangka bertentangan dengan ketentuan surat keputusan Direksi PT. Bank SulutGo tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan perkreditan bank bagi bank umum.

“Sehingga ketiga debitur menerima fasilitas kredit investasi dan modal kerja sebesar 23 milyar dari PT. Bank SulutGo Cabang Limboto. Hal itu merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 23.148.153.033 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo,” ungkapnya.

Samba menyampaikan, kedua tersngaka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 November sampai dengan tanggal 01 Desember 2021. Perkaranya akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Porupsi,” ia menandaskan.

Tags: Bank SulutgogorontaloKasus KorupsiKorupsiPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Resmikan Kantor PWNU Gorontalo, Gubernur Gusnar Dorong Kolaborasi Pemprov dan Pesantren

by Editor
23 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, secara resmi bersama Ketua Umum PBNU K.H. Cholil Staquf meresmikan bangunan kantor PWNU Provinsi Gorontalo...

Dilaporkan ke Polda Gorontalo, Aten Momiyo Angkat Bicara

by Editor
22 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Desa Tridarma, Aten Momiyo, akhirnya angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh seorang warga ke Polda Gorontalo....

Dorong Transformasi Digital, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo Gelar Penguatan Implementasi SRIKANDI

by Editor
21 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menggelar kegiatan Penguatan Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)...

Bupati Gorontalo Ajak Masyarakat Saling Menguatkan Lewat Zakat

by Editor
21 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengungkapkan zakat merupakan salah satu pilar terbaik dalam membangun daerah, terlebih untuk kesejahteraan masyarakat...

Bunda Literasi Ajak Masyarakat Tingkatkan Budaya Baca melalui Literasi Digital

by Editor
20 Mei 2025
0

PROSESNEWS.ID - Dalam rangka mendukung transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial dan meningkatkan budaya baca di era digital, Bunda Literasi Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Kriminal

Diduga Main Mata dengan Debitur, dua Pegawai Bank di Gorontalo Ditahan

by Arfandi
13 Nov 2021
0

Diduga Main Mata dengan Debitur, dua Pegawai Bank di Gorontalo Ditahan/ foto Kontras.id PROSESNEWS.ID - Setelah sekian lama bergulir, Kejaksaan...

Dilaporkan ke Polda Gorontalo, Aten Momiyo Angkat Bicara

22 Mei 2025

Kades Tridarma Dipolisikan, Dugaan Polemik Lahan Pasar Hewan Pulubala

21 Mei 2025

Gedung Baru, Semangat Baru: NU Siap Perkuat Peran Sosial Keagamaan

23 Mei 2025

DPRD Kota Gorontalo Dukung Penuh HIPMI Bina Anak Muda Jadi Pengusaha

23 Mei 2025

Resmikan Kantor PWNU Gorontalo, Gubernur Gusnar Dorong Kolaborasi Pemprov dan Pesantren

23 Mei 2025

TERBARU

Bersama Kloter Terakhir, Mahasiswa UNG Tunaikan Haji Gantikan Ibunya

23 Mei 2025

DPRD Gorontalo Dorong Pemerataan Listrik Hingga ke Pinogu dan Wilayah Terluar

23 Mei 2025

Pasca Transisi Kementerian, UNG Gerak Cepat Amankan Target Tahunan

23 Mei 2025

DPRD Kota Gorontalo Dukung Penuh HIPMI Bina Anak Muda Jadi Pengusaha

23 Mei 2025

Gubernur Gorontalo Dorong Peran Aktif HIPMI untuk Ekonomi Daerah

23 Mei 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prosesnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prosesnews.id