Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Selain Cemburu, Pembunuhan di Gorontalo Akibat Pengaruh Minuman Keras

Arfandi by Arfandi
10 Des 2021 13:19
in Gorontalo
Selain Cemburu, Pembunuhan di Gorontalo Pelaku Dipengaruhi Minuman Keras

PROSESNEWS.ID – Akibat cemburu, seorang pemuda berinisial MGRB Alias Gilang (18) warga Kelurahan Molosipat U Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo menikam FM (20) Warga Kecamatan Telaga Biru pada Minggu (05/12/2021).

Berdasarkan informasi yang dirangkum, korban berinisial FM (20) yang ditemukan dalam keadaan tergeletak di Jalan Andalas, di Kelurahan Tapa, Kecamatan, Sipatana Kota Gorontalo.

“kasus penikaman di Andalas selain cemburu atau sakit sakit hati karena mantan pacarnya dipacari oleh korban, pelaku juga saat itu dipengaruhi minuman keras (Miras) ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo kota IPTU Muhammad Nauval Seno, saat diwawancarai, Jumat (10/12/2021).

Iptu Nauval mengungkapkan, korban ditikam oleh pelaku sebanyak 3 kali di bagian punggung. Hal itu dikarenakan, ketika pelaku menanyakan apakah korban pernah berjalan dengan perempuan, FM mengelak.

“Jadi, ada 3 tusukan yang dilakukan oleh pelaku, korban sebenarnya sempat berusaha mencoba untuk lari, tapi kesempatan itu dicegat oleh pelaku,” ungkapnya.

Iptu Nauval menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dan pemeriksaan CCTV di TKP. Team kemudian mendapat petunjuk dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku.

“Pada pukul 19.30 WITA Team mendapatkan informasi, pelaku berada di lapangan sepak bola yang ada di kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo,” jelasnya.

Setelah diketahui keberadaan MGRB, team langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan langsung melakukan interogasi. Saat di introgasi pelaku mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukan kepada FM alias Fadel yang mengakibatkan korban meninggal.

Lanjut Nauval, dari hasil keterangan tersebut dilakukan pengembangan kembali dan menjemput saksi-saksi pada saat berada di TKP. Polisi pun telah mengantongi barang bukti berupa satu buah pisau dan kaos bekas yang dikenakan korban.

“Pelaku dijerat dengan ancaman pelanggaran 354 Ayat (2) Sub 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” Tutupnya.

Reporter : Reza Saad

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloKriminal hari iniMinuman KerasPembunuhan GorontaloPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie memperkenalkan berbagai potensi wisata, kuliner, dan keramahan masyarakat Gorontalo kepada peserta...

Potret suasana tempat nongkrong di Hotel ASTON Gorontalo bertajuk Sunset Vibes by The Pool

Cari Spot Nongkrong Sore yang Asyik? Yuk Nikmati Promo Sunset Vibes di ASTON Gorontalo

by Editor
19 Jun 2026
0

Potret suasana tempat nongkrong sore di ASTON Gorontalo PROSESNEWS.ID - ASTON Gorontalo Hotel & Convention Center kembali menghadirkan inovasi menarik bagi...

Erwin Ismail dan Rachmat Gobel saat abadikan momen usai Pelantikan Pengurus DPW NasDem Gorontalo, Rabu (17/6/2026)

Rachmat Gobel Dilantik sebagai Ketua DPW NasDem Gorontalo, Erwin Ismail Ucapkan Selamat

by Editor
17 Jun 2026
0

Erwin Ismail dan Rachmat Gobel saat abadikan momen usai Pelantikan Pengurus DPW NasDem Gorontalo, Rabu (17/6/2026) PROSESNEWS.ID - Pelantikan Pengurus...

Sebuah Warkop di Isimu Terbakar, Kerugian Diperkirakan Capai Puluhan Juta Rupiah

by Editor
17 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sebuah warung kopi (warkop) milik Munawir Dunggio yang berlokasi di Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, terbakar...

Nilai Pelayanan Publik Gorontalo Naik, OPD Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan

by Editor
16 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadikan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Ponsel Poco C75
Bisnis

Poco C75 Ponsel Entry-Level 5G dengan Baterai 6000 mAh, Bikin Kamu Betah

by Editor
19 Jun 2026
0

Ponsel Poco C75 PROSESNEWS.ID, TEKNOLOGI - Pernah ngerasain baterai habis di tengah hari padahal baru dipakai main game sebentar? Atau...

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Pengusaha Hotel Akui PENAS Tani Nelayan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

18 Jun 2026

Operasi BNN di Sejumlah Penginapan Gorontalo, 8 Orang Terjaring Pemeriksaan

18 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026

TERBARU

Idah Syahidah Buka Rembug Utama KTNA 2026 di Gorontalo

19 Jun 2026

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026

Dosen FKTP UNG Wakili Indonesia di Program Akuakultur Berkelanjutan Internasional di Shanghai

19 Jun 2026

UNG Perkuat Akses Studi Lanjut untuk Dosen, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Akademik

19 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.