Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Dipengaruhi Miras, 4 Pemuda Perkosa Gadis Belia Secara Bergilir

Arfandi by Arfandi
20 Des 2021 12:37
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Empat orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berhasil di tangkap jajaran Reskrim Polresta Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton menyebutkan pelaku berinidial AS (18), IW (30, RS (19) dan HR (35).

“Pelaku ditangkap hari Senin 13 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Anton, Minggu (19/12/2021).

Arif mengungkapkan, pelaku sebelumnya memaksa korban meminum minuman keras. Korban kemudian dirudapaksa dalam kondisi pengaruh miras.

Bahkan, kata Arif, keempatnya melakukan rudapaksa secara bergilir. Diketahui, aksi dilakukan di dua tempat berbeda.

“Korban sempat melawan tapi pelaku tetap memaksa,” kata dia.

Anton mengatakan, korban rudapaksa sempat berusaha melawan dan menggunakan gawai miliknya untuk meminta pertolongan. Korban meminta pertolongan melalui gawainya kepada keluarga.

Namun, ponsel yang dipegang korban diambil paksa dan para pelalu mematikan ponsel yang dipegang korban.

“Ternyata korban sempat berhasil menghubungi keluarga sebelum ponselnya diambil paksa dan keluarga langsung datang ke lokasi,” kata dia dilansir Liputan6.com

Korban, kata Anton, terlihat trauma dan ketakutan saat keluarga datang tempat kejadian. Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras dan dua ponsel.

“Kami juga masih mendalami kasus tersebut,” ujar Anton.

Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 177 tahun 2016 dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Tags: gorontaloKriminal hari iniMirasPemerkosaanPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

KPU Boalemo Akan Gelar Tiga Kali Debat Paslon, Ini Jadwalnya

17 Okt 2024

Kecelakaan Maut di Gorontalo Tewaskan Seorang Mahasiswa

31 Okt 2023

1,7 Ton Cap Tikus Disita, Peredaran Minuman Keras di Gorontalo Berhasil Digagalkan

8 Jul 2023

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.