Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Direktorat Narkoba Polda Gorontalo Gagalkan Upaya Penyelundupan 3024 Liter Cap Tikus

Editor by Editor
24 Jan 2022 22:29
in Gorontalo, Hukum
Barang bukti miras jenis cap tikus yang berhasil diamankan Direktorat Narkoba Polda Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Direktorat Narkoba Polda Gorontalo yang dipimpin Ipda Maman Datau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3024 Liter minuman keras jenis cap tikus asal Sulawesi Utara, Jumat (21/01) pukul 18:00 Wita kemarin.

Upaya kepolisian ini berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya informasi penyelundupan miras cap tikus asal Desa Silian, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menuju Provinsi Gorontalo, dengan menggunakan Mobil Truck bernomor Polisi DB 8495 QA, dengan identitas pelaku HMK (44) dan MP (46), warga Desa Silian, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Witarsa Aji menjelaskan, dari laporan masyarakat tersebut, pihaknya langsung menurunkan Tim yang dipimpin langsung Ipda Maman Datau, untuk mengecek kebenaran upaya penyelundupan miras jenis cap tikus ke wilayah Gorontalo.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan satu unit mobil truck tepat di Desa Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, yang dicurigai sesuai berdasarkan laporan masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan Ribuan Liter Miras Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral,” ujar Kombes Pol Witarsa Aji.

Dijelaskannya pula, dari keterangan pelaku, Ribuan Liter miras jenis cap tikus ini merupakan milik pelaku, dan rencananya akan dipasarkan di wilayah Gorontalo, dengan sasaran wilayah Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

“Pelaku HMK sudah mengakui, bila mana ribuan liter cap tikus ini memang miliknya, dan rencananya akan di pasarkan di wilayah Telaga, Kabupaten Gorontalo,” tambah Witarsa.

Sementara itu, usai melakukan penggeledahan, pelaku dan barang bukti langsung dibawah ke Mapolda Gorontalo, guna proses hukum lebih lanjut. (Jun)

Tags: Direktorat Narkoba GorontalogorontaloKabupaten GorontaloPOLDA GORONTALO
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Angka Lakalantas di Gorontalo Meningkatkan, 11 Orang Tewas dalam 3 Bulan

by Editor
9 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mencatat peningkatan signifikan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) selama Triwulan III (Juli–September)...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Perseteruan antara wartawan dan konten kreator di Gorontalo semakin memanas. Konten kreator kondang Gorontalo berinisial ZH atau dikenal...

Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dengan terlapor berinisial MAR alias Amin, yang sempat viral selama tiga pekan terakhir pada November, kembali mencuat....

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

Load More

Comments 1

  1. arselia says:
    4 tahun ago

    ke isimu itu

    Balas

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

by Editor
9 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Proses hukum terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak di Kota Gorontalo terus bergulir. Kasus kekerasan yang melibatkan oknum...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

9 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Kasus Pelecehan Anak Meningkat di Gorontalo, Aktivis Pertanyakan Kinerja Satgas TPPK

8 Des 2025

SMK PPN Gorontalo Perkuat Wirausaha Siswa Lewat MoU dengan Laz Yakesma

9 Des 2025

Inflasi Rendah 2,21 Persen, Gorontalo Jadi Provinsi Berkinerja Baik Secara Nasional

9 Des 2025

TERBARU

Musda XI Golkar Kabgor Resmi Dibuka, Idah Syahidah Tegaskan Netralitas

9 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

SMK PPN Gorontalo Perkuat Wirausaha Siswa Lewat MoU dengan Laz Yakesma

9 Des 2025

Idah Syahidah Raih Penghargaan Bunda Akselerasi Penurunan Stunting dari BKKBN RI

9 Des 2025

Stunting Gorontalo Turun Signifikan, Pemerintah Targetkan 19 Persen di Tahun Depan

9 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.