
PROSESNEWS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo sampaikan Kota Gorontalo harus sudah perlu Mal Pelayanan Publik (MPP). Karena, pelaksanaan proses perizinan secara terpadu, perlu desentralisasi di satu titik.
Hal itu disampaikan Mucksin Brekat saat melakukan rapat terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan kinerja, atas upaya Pemerintah Daerah dalam mendorong kemudahan berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan penanaman modal tahun anggaran 2020, Senin (31/01/2022).
Lanjut Mucksin, dengan adanya Mal Pelayanan Publik akan memudahkan masyarakat ketika ingin melakukan kegiatan usaha. Pengadaannya pun telah disarankan tujuh tahun yang lalu.
“MPP ini juga sejak tahun 2015 saya sudah menyuarakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, tetapi tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Mucksin mengatakan, hari ini MPP tersebut sudah mendapatkan respon, karena ada temuan terkait dengan kinerja. Temuan tersebut, menyangkut juga perihal perizinan berusaha.
“Menurut BPK ada beberapa point yang menjadi catatan DLHK, hal itu perlu dilakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kinerja tersebut,” bebernya.
Reporter : Reza Saad














