
PROSESNEWS.ID – Aktivitas pertambangan ilegal yang diduga berlangsung di wilayah Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, kembali ditindak aparat kepolisian bersama masyarakat. Dalam penertiban tersebut, dua unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal dipasangi garis polisi.
Kepala Desa Molamahu, Taryono Ahaya mengatakan, dampak dari aktivitas pertambangan tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama terhadap ketersediaan air bersih.
Menurutnya, pemerintah desa sebelumnya telah memberikan peringatan kepada para pelaku agar menghentikan aktivitas pertambangan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Sebelumnya sudah pernah diingatkan. Pada saat kita naik, terdapat 1 unit eksavator, 103 gelon BBM Subsidi, 365 liter dan juga alat lainnya seperti Dompeng,” jelasnya.
Usai mendapat teguran, kata Taryono, alat ekskavator sempat diturunkan sehingga aktivitas pertambangan tidak lagi terlihat. Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa aman karena mengira kegiatan penambangan telah dihentikan.
Namun, belakangan pihaknya kembali menemukan fakta berbeda. Taryono mengaku terkejut karena alat berat tersebut ternyata tidak benar-benar diturunkan, melainkan hanya dipindahkan ke wilayah Desa Ulobua. Bahkan, jumlah alat berat yang berada di lokasi diduga bertambah menjadi dua unit.
Dari hasil penertiban yang dilakukan, dua unit ekskavator telah dipasangi garis polisi. Sementara itu, operator alat berat tidak ditemukan di lokasi karena diduga telah melarikan diri.
Sementara itu, Kapolsek Pulubala, IPDA Raihan G. Benyamin Ginano membenarkan adanya penertiban yang dilakukan bersama masyarakat berdasarkan laporan dari pemerintah desa dan warga Desa Molamahu.
“Jadi kami mendampingi dari desa, untuk tindaklanjutnya masih menunggu konfirmasi dari kepala desa, karena kemarin kita baru melakukan tindakan kepolisian, yaitu memasang garis polisi line,” tambahnya.












