
PROSESNEWS.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan dua unit ekskavator di Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, seolah kebal hukum. Kondisi itu memicu dugaan adanya oknum aparat yang bermain di balik masih beroperasinya tambang ilegal tersebut.
Meskipun sudah dilakukan peringatan dan penertiban yang berulang oleh Pemerintah dan Polsek, kini PETI di hutan Molamahu menimbulkan banyak spekulasi di ruang publik terkait dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebelumnya, masyarakat dan aparat kepolisian kembali melakukan penertiban terkait aktivitas pertambangan tersebut, karena dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat terlebih pencemaran lingkungan dan air bersih.
“Bisa jadi ada anggota yang membekingi, karena penertiban bukan yang pertama kali, tapi mereka tetap masih memberanikan diri melakukan penambangan ilegal,” jelas salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/7/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Gorontalo AKP Suprapto, membenarkan adanya penertiban dua unit eksavator di wilayah Pulubala dan sudah dipasang garis police line.
Adapun dugaan keterlibatan anggota dalam pelaksanaan kegiatan tambang ilegal, Suprapto mengatakan belum mengetahui informasi secara pasti.
“Informasi pemiliknya orang Pohuwato, tapi apakah kerjasama dengan anggota, itu belum diketahui,” jelasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, masyarakat sangat berharap agar kegiatan PETI di Molamahu secepatnya dihentikan secara permanen, selain itu, hal tersebut juga sebagai bentuk penegakan hukum yang adil.













