Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

KAMMI Daerah Gorontalo Mengecam Pernyataan Yaqut Sandingkan Suara Adzan dan Anjing

Arfandi by Arfandi
24 Feb 2022 19:56
in Gorontalo
Bidang Humas KAMMI Daerah Gorontalo periode 2021-2023

PROSESNEWS.ID – Di tahun 2021, perayaan 1 Muharram 1443 H yang sebelumnya jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021, digeser oleh pemerintah menjadi 11 Agustus 2021.

Pergeseran hari libur tersebut, tercantum dalam surat keputusan bersama menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi. Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Masuk tahun 2022, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran nomor 05 tahun 2022. Edaran tersebut berisikan tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Pedoman tersebut dikeluarkan, untuk memastikan penggunaan pengeras suara, tidak tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar masyarakat.

Dalam edaran tersebut, Menag juga mengatur tentang penggunaaan pengeras suara di bulan ramadan. Di mana, pelaksanaan tarawih, ceramah/kajian ramadan, dan tadarus Al-Qur’an hanya bisa menggunakan suara dalam. Bahkan, volume suara adzan juga dibatasi, paling besar 100 DB.

Bidang Humas Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengungkapkan, aturan Yaqut No 5 itu tidak terlalu urgent untuk dikeluarkan. Pasalnya, telah menjadi turun temurun pengeras suara digunakan tidak pernah terjadi gesekan dengan Agama lain.

“Secara logika urgensi edaran tersebut tidak ada, sehingga terkesan pemerintah membuat kegaduhan dengan membuat kebijakan yang tidak ada pentingnya,” ungkap Reza juga selaku Menteri Agama Universitas Negeri Gorontalo (UNG) 2021.

Lanjut Reza, masih terlalu cepat Menag mengurusi pengeras suara masjid, sedangkan masih banyak kasus-kasus di Indonesia yang belum selesai. Misalnya, modernisasi, pelecehan seksual yang terjadi di sekolah, dan kampus-kampus islam, radikalisme serta terorisme.

“Kami gaji besar presiden dan menteri, bukan hanya sekedar mengurusi pengeras suara, tetapi menangani kasus-kasus yang mencuat sekarang, persoalan pengeras suara itu bisa diselesaikan oleh takmirul masjid, pemerintah buatlah kebijakan yang bernilai,” ujarnya.

Sehingga, menurut Reza, Yaqut Cholil Coumas tidak mampu lagi menduduki jabatan sebagai Menag RI. Melihat, setiap kebijakan atau pernyataan yang dikeluarkan oleh Yaqut sendiri sering menimbulkan gesekan, dan protes di berbagai khalayak.

“Kinerja Yaqut jauh dari kata berhasil, presiden seharusnya melakukan evaluasi kembali, jangan sampai ketidakmampuan Yaqut sebagai Menag, malah akan menimbulkan kekacauan, hingga perpecahan,” jelas Reza.

Reza juga menuturkan, selama pengeras suara melantunkan Adzan, ceramah, bahkan tadarus Al-Qur’an tidak ada masyarakat yang protes. Apalagi, membandingkan suara Adzan dengan suara gonggongan anjing adalah hal yang tidak pantas disandingkan.

“Suara Adzan yang suci, dan suara anjing yang najiz merupakan percontohan atau sandingan yang salah atau kurang tepat, dan itu kami anggap sudah masuk dalam penistaan agama,” tuturnya.

“Sesungguhnya menyampaikan ujaran dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana, deliknya aduan diproses di kepolisian, serta termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,” terangnya.

“KAMMI tegas mengecam pernyataan Yaqut, kami minta Yaqut dipenjarakan karena telah menistakan agama Islam, jangan biarkan para penista agama berjalan diatas muka bumi,” tegas Reza.

Disamping itu, Reza juga menilai, keputusan dan pernyataan Menag RI berpotensi pengalihan isu. Sepertinya, isu tentang BPJS, JHT, dan kelangkaan minyak goreng di Indonesia, akan diredupkan dari media sosial.

“Pengalihan isu bisa saja terjadi, karena pemerintah punya semua peralatan untuk melakukan apa saja, bukan kami berfikir tidak baik, tapi berpotensi pemerintah ingin menghilangkan jejak isu lain yang telah mencuat saat ini,” tandasnya.

Tags: gorontaloKAMMI GorontaloMenteri AgamaMenteri Agama Yaqut Cholil QoumasPemprov GorontaloProvinsi GorontaloReza Saad
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Nilai Pelayanan Publik Gorontalo Naik, OPD Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan

by Editor
16 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadikan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan...

Kedatangan Peserta PENAS Dimulai, Riau Kirim 70 Delegasi ke Gorontalo

by Editor
16 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 70 orang delegasi Provinsi Riau untuk PENAS XVII mulai tiba di Gorontalo, Selasa (16/6/2026). Mereka rencananya akan...

Panitia Temu Jurnalis 2026

Sukses Gelar Temu Jurnalis 2026, Bukti Wartawan Gorontalo Solid

by Editor
14 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dalam suasana penuh semangat, acara Temu Jurnalis yang berlangsung selama dua hari di Gorontalo resmi ditutup. Berbagai kegiatan...

Oplus_131072

Eko Baladraf Tambah Sertifikasi Nasional Kemenpora, Perkuat Pembinaan Combat Sport di Gorontalo

by Rijal Zulkarnaen
11 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pelatih Combat Sport Gorontalo, Moh Eko Wahyu Azhari N. Baladraf atau yang akrab disapa Coach Eko, kembali menorehkan...

Keday MIB Gorontalo Pererat Silahturahmi lewat Family Ghatering

by Editor
7 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Keluarga besar Keday MIB Gorontalo menggelar acara keluarga atau Family Ghatering (Famget) yang berlangsung di Fila Cabana and...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Terseret Isu Pungutan, Komite MTsN 1 Ternyata Bermasalah

by Editor
16 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim pencari fakta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo menemukan dua persoalan dalam tata kelola Komite MTs Negeri 1...

Nilai Pelayanan Publik Gorontalo Naik, OPD Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan

16 Jun 2026

Kedatangan Peserta PENAS Dimulai, Riau Kirim 70 Delegasi ke Gorontalo

16 Jun 2026
Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom

Khawatir Fiskal Tak Mendukung, Erwin Ismail Minta Gubernur Kaji Ulang RPJMD

15 Jun 2026

Mahasiswa di Gorontalo Kehilangan Hasil Penelitian Setelah Kos Dilalap Api

15 Jun 2026

Menyusul Masalah Sapu di SDN 15 Tibawa, Kepsek Akui Keterbatasan Dana BOS

9 Jun 2026

TERBARU

Terseret Isu Pungutan, Komite MTsN 1 Ternyata Bermasalah

16 Jun 2026

Gusnar Dorong Digitalisasi Aset, Setiap Barang Akan Bisa Dilacak

16 Jun 2026

Nilai Pelayanan Publik Gorontalo Naik, OPD Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan

16 Jun 2026

Kedatangan Peserta PENAS Dimulai, Riau Kirim 70 Delegasi ke Gorontalo

16 Jun 2026

Aset Pemprov Gorontalo Tembus Rp1,9 Triliun, Hampir Separuh Ada di PUPRPKP

16 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.