Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pemuda ini Ditangkap Polisi usai ‘Sulap’ Minyak Curah Jadi Kemasan

Arfandi by Arfandi
1 Apr 2022 14:30
in Gorontalo
Pemuda ini Ditangkap Polisi usai ‘Sulap’ Minyak Curah Jadi Kemasan Foto: Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

PROSESNEWS.ID – AR (28) ditangkap polisi karena mengemas minyak goreng curah seharga Rp14 ribu ke dalam botol yang dijual lagi dengan harga Rp20 ribu per liternya. Dia ditangkap polisi hari Senin, 28 Maret 2022, di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Agar lebih menarik, AR juga memberikan promo ke konsumennya, setiap membeli minyak goreng curah yang sudah dia kemas ke dalam botol, gratis mendapatkan detergen.

“(Beroperasi) sejak November 2021, sudah mengemas minyak goreng. Tapi intensitas pengemasan yang mengakibatkan kelangkaan (migor curah), sejak Januari (2022),” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Rabu (30/03/2022)

Minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol dengan merek Laban bertujuan agar berpenampilan migor curah seperti migor premium. Polisi menganggap tindakan ini sudah dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Dalam sebuah gudang daerah Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, terdapat mesin untuk mengemas minyak goreng, kemudian ada karyawan yang bekerja dan sudah berbentuk perusahaan kecil atau CV.

Polisi menyatakan kandungan vitamin, ijin edar hingga logo halal di label merk minyak goreng Laban adalah palsu. Kemudian untuk memudahkan peredaran migor, AR sudah memiliki agen dan pangsa pasar tersendiri di wilayah Banten.

“Usaha yang dilakukan kita lihat sistematis dan skala besar. Karena ada mesin, tempat luas, gudang, kendaraan, pekerja, sehingga seolah-olah menjadi produsen migor,” terangnya.

Saat digeruduk polisi pada Senin, 28 Maret 2022, polisi menyita 1.300 minyak goreng curah yang sudah dikemas ke dalam botol, 3 toren yang masing-masing berisikan 5.100 liter minyak goreng curah, mobil pikap, mesin press hingga mesin pengisi migor curah ke dalam botol.

Polisi akan mendalami asal migor curah yang di dapatkan AR, karena menyebabkan kelangkaan di masyarakat, terutama jelang Ramadhan 2022.

“Modusnya membeli migor curah dari pabrik, yang seharusnya untuk konsumsi masyarakat, ini dikemas ulang menjadi harga yang premium. Kemudian, ini menjawab tantangan mengapa migor di wilayah hukum Polda Banten semakin hari semakin langka, karena ada oknum yang sekarang sudah kita tindak,” kata Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi, di lokasi yang sama, Rabu (30/03/2022) dilansir Liputan6.com

Karena mengemas migor curah ke dalam kemasan botol, AR (28), dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.

Kemudian Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 dan Pasal 155 juncto Pasal 100 ayat 1, UU nomo 18 tahun 2012, tentang pangan.

“Kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf d, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelasnya.

Tags: gorontaloMinyak GorengMinyak Goreng KemasanMinyak Goreng MahalPemprov GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.