PROSESNEWS.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menahan pria inisial IM. Dia merupakan tersangka penusukan terhadap anggota polisi yang merangkap sebagai pelatih sepakbola klub amatir.
Hasil penyidikan kepolisian, tersangka bukan kali ini saja berurusan dengan aparat. Dua tahun lalu, tersangka pernah dipenjara karena melakukan penusukan imam Masjid Al-Falah di Pekanbaru.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku IM ternyata orang yang pernah menusuk imam masjid Al-Falah Pekanbaru pada tahun 2020 lalu,” kata Wakil Kapolresta Pekanbaru Ajun Komisaris Besar Henky Poerwanto, Selasa (17/5/2022).
Dalam penusukan imam masjid itu, pelaku sempat menjalani persidangan. Hanya saja tidak diproses lanjut karena majelis hakim menyatakan tersangka mengalami gangguan Kejiwaan.
Majelis hakim menetapkan pelaku dirawat ke Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru. Ada sekitar setahun pelaku menjalani perawatan di sana.
“Dengan riwayat kejiwaan terganggu ini, Hengky menyatakan penyidik akan melakukan tes kejiwaan ulang,” sebut Hengky.
Hengky menceritakan, penusukan terhadap korban Deri terjadi pada Minggu, 15 Mei 2022. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban memakai sepeda motor dan memanggilnya keluar rumah.
Pelaku keluar, lalu membuka pagar rumah dan sempat terjadi pembicaraan. Ketika jarak keduanya dekat, pelaku langsung menghujamkan senjata tajam ke perut korban.
“Penusukan ini terekam CCTV di rumah korban,” ucap Hengky
Korban tak melawan begitu menerima tusukan dari pelaku. Dia hanya melihat bagian perutnya dan sempat meraba sehingga melihat darah keluar.
“Istri korban yang mengetahui kejadian ini keluar rumah,” kata Hengky.
Istri korban dan beberapa kerabat sempat memukul pelaku. Selanjutnya bersama warga sekitar langsung menangkap pelaku lalu menyerahkan ke kantor polisi.
“Motif pelaku menusuk korban karena marah tidak dilibatkan dalam pertandingan futsal,” kata Hengky.
Dalam klub sepakbola mini atau futsal itu, pelaku merupakan pemain dan korban merupakan pelatih.
“Penyidik menyita sebilah pisau dan kendaraan pelaku dalam kasus ini,” kata Hengky.