Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Patah Hati, Sopir Truk Sebar Video Syur Bersama Kekasihnya di Medsos

Arfandi by Arfandi
21 Mei 2022 10:45
in Gorontalo
Y (20) seorang sopir truk di kota Santri Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam keteranga di depan penyidik polres Tasikmalaya, akhirnya menyebar video intim dirinya bersama bekas kekasihnya di media sosial (Medsos). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

PROSESNEWS.ID – Tasikmalaya Diduga patah hati setelah cintanya bertepuk sebelah tangan, Y (20) seorang sopir truk di kota Santri Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya menyebarkan video syur dirinya bersama bekas kekasihnya di media sosial.

Aksi nekat warga Kampung Bedengan, Desa Singajaya, Kecamatan Cibalong, Tasikmalaya itu berujung hukum hingga diamankan petugas Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya.

“Kami amankan pelaku di kediamannya,” ujar Kanit PPA Satreskrim, Polres Tasikmalaya Aiptu Josner di kantornya, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, perbuatan tersangka Y terbilang nekat. Pelaku menjalin hubungan ‘cinta monyet’ dengan korban yang masih duduk di kelas 3 SMP dilansir Liputan6.com

Mereka layaknya sepasang suami istri melangsungkan persetubuhan lima kali, yang dilakukan rumah orangtua korban dan rumah pelaku yang jaraknya berdekatan.

Namun indahnya ‘cinta monyet’ itu akhirnya kandas, setelah korban minta putus, dan kerap memasang status pria lain dalam ponsel pemberian pelaku.

“Pelaku marah dan nekat menyebarkan video syur hubungan intim dengan korban,” ujar Josner.

Dalam keterangan di depan penyidik, pelaku sengaja merekam adegan suami-istri dengan korban, saat keduanya dimabuk asmara.

“Si ceweknya mundur ingin bubar atau tidak melanjutkan hubungan nya dengan pelaku, namun pelaku ingin melanjutkan hubungan,” katanya lagi.

Pelaku Y, mengaku sudah menjali hubungan cinta monyet itu selama satu tahun dengan korban hingga bertunangan pada Mei 2021 lalu. Namun dalam perjalannya, korban kerap memposting lelaki lain di akun media sosial milik korban.

“Saya sakit hati,” katanya.

Bersama korban, Y mengaku sudah lima kali berhubungan badan yang dilangsungkan di rumah korban dan rumahnya yang jaraknya masih berdekatan di satu kampung. “Sempat divideo dan disebarkan,” kata dia.

Tidak hanya itu, kerapnya timbul percekcokan dan pertengkaran di muka umum, membuat oran tua kedua belah pihak, meminta untuk menyudahi hubungan cinta monyet itu.

“Orangtua saya juga minta putus karena pusing melihat hubungannya berantem terus,” ujarnya.

Namun nasi sudah jadi bubur, perbuat tercela dengan menyebar aib korban, membuatnya harus berurusan dengan hukum. Akibat perbuatanya, pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara. Turut diamankan sebagai barang bukti beberapa baju milik pelaku dan korban.

Tags: gorontaloKriminal hari iniPatah HatiPemprov GorontaloProvinsi GorontaloSopir TrukVideo Syur
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.