Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Selain Lakukan Pencabulan, Oknum Polisi di Gorontalo Juga Setubuhi Dua Anak Dibawah Umur

Editor by Editor
20 Jul 2022 08:52
in Headline, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Oknum anggota Polisi di Kabupaten Gorontalo akhirnya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, karena kasus dugaan seks menyimpang mencabuli anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum polisi tersebut adalah Brigadir YS, yang bertugas di salah satu Polsek yang ada di Kabupaten Gorontalo. Tersangka diamankan setelah polisi mendapat laporan pada 10 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengatakan, setelah kasus itu didalami dan periksa jumlah korban kurang lebih 3 orang anak yang masih di bawah umur . Seluruh korban tersebut, diketahui merupakan tetangga oknum polisi itu.

“Sampai saat ini terkonfirmasi tiga orang anak di bawah umur menjadi korban, masing-masing berinisial Mawar (12), Melati (9), Kenangan (14). Ketiga korban ini mereka tinggal tidak jauh dari rumah pelaku,” ungkap Kombes Wahyu, Rabu (20/07/2022).

Diungkap Kombes Wahyu, berdasarkan pemeriksaan terdapat dua korban yang bukan hanya dilakukan pencabulan, tetapi juga disetubuhi. Diantaranya, Mawar disetubuhi kurang lebih sebanyak 4 kali dan Kenangan kurang lebih sebanyak 2 kali.

“Mawar telah disetubuhi sebanyak 4 kali, dua kali di rumah kakeknya, satu kali di halaman pasar, dan sekali di rumah tersangka, dan Kenangan sebanyak dua kali. Rata-rata kedua korban disetubuhi lebih dari dua kali…”

“Sebenarnya juga Kenangan hendak tidak mengakui bahwa dia disetubuhi, tapi ketika divisum terdapat kerusakan di alat vitalnya,” ungkap Kombes Wahyu.

Lanjut Kombes Wahyu, Brigadir YS diberikan dua sanksi yakni, Kode Etik maupun tindak Pidana. Masing-masing sanksi sedang diproses. Pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Pasal 1 Ayat (5), paling sedikit dipenjara 10 tahun paling lama 20 tahun.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dipersidangkan, sesuai dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022 yang bersangkutan bisa di PTDH melalui komisi kode etik,” ujarnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloOknum PolisiPolisi Cabul
ShareTweetSendSharePin10

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

by Editor
24 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Provinsi Gorontalo kembali menorehkan capaian positif dalam kinerja investasi. Sepanjang Triwulan III tahun 2025, realisasi investasi daerah ini...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Kasus Pelecehan di Gorontalo Utara, KAMMI Kawal Proses Hukum

25 Feb 2026

KIM Award 2023, Pemerintah Apresiasi Kontribusi Masyarakat dalam Dunia Digital

3 Des 2023

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

Penghargaan Informatif dan Treasury Award Lengkapi Kesuksesan UNG 2024

31 Des 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.