
PROSESNEWS.ID – Oknum anggota Polisi di Kabupaten Gorontalo akhirnya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, karena kasus dugaan seks menyimpang mencabuli anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum polisi tersebut adalah Brigadir YS, yang bertugas di salah satu Polsek yang ada di Kabupaten Gorontalo. Tersangka diamankan setelah polisi mendapat laporan pada 10 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengatakan, setelah kasus itu didalami dan periksa jumlah korban kurang lebih 3 orang anak yang masih di bawah umur . Seluruh korban tersebut, diketahui merupakan tetangga oknum polisi itu.
“Sampai saat ini terkonfirmasi tiga orang anak di bawah umur menjadi korban, masing-masing berinisial Mawar (12), Melati (9), Kenangan (14). Ketiga korban ini mereka tinggal tidak jauh dari rumah pelaku,” ungkap Kombes Wahyu, Rabu (20/07/2022).
Diungkap Kombes Wahyu, berdasarkan pemeriksaan terdapat dua korban yang bukan hanya dilakukan pencabulan, tetapi juga disetubuhi. Diantaranya, Mawar disetubuhi kurang lebih sebanyak 4 kali dan Kenangan kurang lebih sebanyak 2 kali.
“Mawar telah disetubuhi sebanyak 4 kali, dua kali di rumah kakeknya, satu kali di halaman pasar, dan sekali di rumah tersangka, dan Kenangan sebanyak dua kali. Rata-rata kedua korban disetubuhi lebih dari dua kali…”
“Sebenarnya juga Kenangan hendak tidak mengakui bahwa dia disetubuhi, tapi ketika divisum terdapat kerusakan di alat vitalnya,” ungkap Kombes Wahyu.
Lanjut Kombes Wahyu, Brigadir YS diberikan dua sanksi yakni, Kode Etik maupun tindak Pidana. Masing-masing sanksi sedang diproses. Pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Pasal 1 Ayat (5), paling sedikit dipenjara 10 tahun paling lama 20 tahun.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dipersidangkan, sesuai dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022 yang bersangkutan bisa di PTDH melalui komisi kode etik,” ujarnya.
Reporter : Reza Saad