Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Selain Lakukan Pencabulan, Oknum Polisi di Gorontalo Juga Setubuhi Dua Anak Dibawah Umur

Editor by Editor
20 Jul 2022 08:52
in Headline, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Oknum anggota Polisi di Kabupaten Gorontalo akhirnya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, karena kasus dugaan seks menyimpang mencabuli anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum polisi tersebut adalah Brigadir YS, yang bertugas di salah satu Polsek yang ada di Kabupaten Gorontalo. Tersangka diamankan setelah polisi mendapat laporan pada 10 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengatakan, setelah kasus itu didalami dan periksa jumlah korban kurang lebih 3 orang anak yang masih di bawah umur . Seluruh korban tersebut, diketahui merupakan tetangga oknum polisi itu.

“Sampai saat ini terkonfirmasi tiga orang anak di bawah umur menjadi korban, masing-masing berinisial Mawar (12), Melati (9), Kenangan (14). Ketiga korban ini mereka tinggal tidak jauh dari rumah pelaku,” ungkap Kombes Wahyu, Rabu (20/07/2022).

Diungkap Kombes Wahyu, berdasarkan pemeriksaan terdapat dua korban yang bukan hanya dilakukan pencabulan, tetapi juga disetubuhi. Diantaranya, Mawar disetubuhi kurang lebih sebanyak 4 kali dan Kenangan kurang lebih sebanyak 2 kali.

“Mawar telah disetubuhi sebanyak 4 kali, dua kali di rumah kakeknya, satu kali di halaman pasar, dan sekali di rumah tersangka, dan Kenangan sebanyak dua kali. Rata-rata kedua korban disetubuhi lebih dari dua kali…”

“Sebenarnya juga Kenangan hendak tidak mengakui bahwa dia disetubuhi, tapi ketika divisum terdapat kerusakan di alat vitalnya,” ungkap Kombes Wahyu.

Lanjut Kombes Wahyu, Brigadir YS diberikan dua sanksi yakni, Kode Etik maupun tindak Pidana. Masing-masing sanksi sedang diproses. Pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Pasal 1 Ayat (5), paling sedikit dipenjara 10 tahun paling lama 20 tahun.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dipersidangkan, sesuai dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022 yang bersangkutan bisa di PTDH melalui komisi kode etik,” ujarnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloOknum PolisiPolisi Cabul
ShareTweetSendSharePin10

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

TERBARU

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.