
PROSESNEWS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kronologi kasus tindak Pidana pencabulan, yang dilakukan oleh Oknum Polisi Brigadir YS, yang bertugas di salah satu Polsek Kabupaten Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, kejadian berawal pada tanggal 10/07/2022, ketika YS hendak membeli es batu di rumah kakek korban Mawar (12). Kebetulan saat itu Mawar sedang sendirian di rumah.
“Saat membeli es batu, pelaku menanyakan kepada Mawar, apakah korban sendirian saja di rumah. Korban pun menjawab dirinya hanya sendirian,” jelas Kombes Wahyu, saat diwawancarai, Rabu (20/07/2022).
Lanjut Kombes Wahyu, setelah itu YS bertanya kembali, apakah di rumah tersebut menjual es batu, dan sontak dijawab korban es batu tidak ada. Kemudian, korban pun meninggalkan pelaku dan masuk ke dalam kamar.
“Ketika didalam kamar, saat itu tanpa sepengetahuan korban, pelaku membuntuti sampai masuk ke dalam kamar. Korban pun kaget dan langsung berteriak,” ujarnya.
Namun, kata Kombes Wahyu, teriakan korban tak mampu menolongnya, ia diminta pelaku untuk tetap diam. Karena ketakutan, korban pun diam dan pelaku melakukan hal yang tidak beradab kepada Mawar.
“Selang beberapa waktu, ketika YS hendak melakukan persetubuhan, kakek yang melihat pintu rumah telah terbuka, langsung masuk ke dalam dan melihat cucunya,” bebernya.
Lebih lanjut, mengetahui kakek korban datang, pelaku mencoba untuk melarikan diri melalui pintu bagian belakang. Tetapi, pintu yang akan dilaluinya tertutup, pelaku memaksa untuk kabur melewati pintu depan.
“Pada saat pelaku keluar rumah, disusul korban yang keluar kamar dalam kondisi menangis. Kakek pun meminta kepada korban untuk menceritakan apa yang telah terjadi saat itu, dengan kondisi yang menangis korban menceritakan seluruh perbuatan pelaku terhadapnya.
Setelah mengetahui semuanya, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Kemudian, korban Mawar pun dilakukan pemeriksaan.
“Ketika pemeriksaan terhadap korban selesai, terdapat juga korban lainnya, yaitu Melati (9) dan Kenangan (14).
Reporter : Reza Saad













