
PROSESNEWS.ID – Seorang warga di Desa Piloliayanga, Kecamatan Tilamuta, Boalemo, berinisial DG (53), diamankan Tim Resmob Butota Satreskrim Polres Boalemo, karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian sebuah Hanphone.
Ironisnya, terduga pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Boalemo.
Dari data Polisi, kasus ini berawal korban beridentitas ZN, meletakan handphone di jendela rumah. Korban yang sempat pergi ke rumah tetangga, kaget melihat handphonenya hilang saat beberapa saat kemudian kembali ke rumah.
Polisi yang mendapat Laporan kasus pencurian tersebut, kemudian langsung melakukan pengembangan. Dimana, dari hasil pengembangan, petugas mendapati handphone tersebut dalam kepemilikan DG.
Polisi kemudian melakukan pengembangan lanjut, dan berhasil mengamankan DG beserta barang bukti. Usai diamankan, DG kemudian dibawah ke Mapolres Boalemo, untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini dilansir, belum diketahui pasti motif oknum ASN ini sampai nekat melakukan aksi pencurian.
Reporter : Jun














