Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Umum

Editor by Editor
23 Agu 2022 08:10
in Gorontalo, Hukum
Ilustrasi

PROSESNEWS.ID – Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Arief Budiman  melarang Sepeda Listrik bertenaga baterai beroperasi di Jalanan Umum. Karena, dianggap berbahaya bagi penggunanya maupun orang lain.

“Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin, baik izin penjualannya maupun operasionalnya,” ungkap Kombes Arief Budiman saat diwawancarai, Senin (22/08/2022).

Kombes Arief menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Sehingga, melalui peraturan itu telah ditetapkan aturan penggunaan sepeda listrik dan penggunaannya harus mengikuti persyaratan keselamatan,” jelasnya.

Kombes Arief menerangkan, sepeda listrik dan sepeda motor listrik itu berbeda dan tidak boleh dioperasikan dalam satu jalur. Melainkan, harus dipisahkan antara keduanya biar senantiasa aman dalam berkendara.

“Saya menghimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu anak-anak kecil, dipakai ke sekolah. Nah itu tidak boleh…”

“Jika yang sudah terlanjur membeli, silahkan sepeda ini digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja,” terangnya.

Lanjut Kombes Arief, pelarangan itu juga diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan. Pengemudinya pun tidak melihat usia, asal sudah berusia lebih dari 12 tahun dan memakai helm maka boleh mengendarainya.

“Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi, atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan,” ujarnya.

Kombes Arief mengatakan, jika kedapatan masih ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya Akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kami selalu berupaya melakukan peringatan atau penegakkan hukum, bagi mereka yang melanggar,” tandasnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: Jalan UmumSepeda Listrik
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Tiga Juru Bicara Gubernur Gorontalo abadikan momen foto bersama dengan Gusnar Ismail usai peluncuran buku 'Meniti Jalan Pengabdian, Mendalami Pemikiran dan Kepemimpinan Gusnar Ismail.
Daerah

Buku ‘Meniti Jalan Pengabdian’ Diluncurkan pada Ground Breaking GIC, Hadiah Milad Gusnar Ismail

by Editor
12 Des 2025
0

Tiga Juru Bicara Gubernur Gorontalo abadikan momen foto bersama dengan Gusnar Ismail usai peluncuran buku 'Meniti Jalan Pengabdian, Mendalami Pemikiran...

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025
????????????????????????????????????

GIC Mulai Dibangun, Tahapan Engineering Review Siap Dikebut 4 Bulan

12 Des 2025

Jasin Dilo Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan Mulai dari Desa

11 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

TERBARU

Mahasiswa FIP UNG Lolos Seleksi Erasmus+, Siap Kuliah di Slovakia

12 Des 2025
????????????????????????????????????

GIC Mulai Dibangun, Tahapan Engineering Review Siap Dikebut 4 Bulan

12 Des 2025
Tiga Juru Bicara Gubernur Gorontalo abadikan momen foto bersama dengan Gusnar Ismail usai peluncuran buku 'Meniti Jalan Pengabdian, Mendalami Pemikiran dan Kepemimpinan Gusnar Ismail.

Buku ‘Meniti Jalan Pengabdian’ Diluncurkan pada Ground Breaking GIC, Hadiah Milad Gusnar Ismail

12 Des 2025

UPBU Djalaluddin Evaluasi Tugas Pengamanan Sesuai Regulasi Nasional

12 Des 2025

UNG Gelar Monev dan Beri Dukungan Fasilitas bagi 13 Mahasiswa Asing Asal Timor Leste

11 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.