
PROSESNEWS.ID – Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo menetapkan Rahmat Is Ambo alias Rahmat Ambo (36 tahun) warga Marisa Kabupaten Pohuwato sebagai DPO. Pasalnya, Rahmat telah melakukan tindak Pidana penipuan penggelapan dana yang dilakukannya terhadap masyarakat.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, Rahmat Ambo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik. Dimana, terbukti melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan uang masyarakat, dengan menjanjikan keuntungan yang besar.
“Pelaku mengiming-imingi masyarakat dengan mendapatkan keuntungan yang besar dari dana yang dikumpulkannya, namun dari kesepakatan yang dibuat, pelaku sudah melarikan diri,” terang Wahyu.
Dilanjutkan Wahyu, Rahmat Ambo juga sempat dilaporkan oleh perusahaan International Bussiness Future (IBF) Gorontalo terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik. Bahkan, pihak penyidik pun telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan dibuatkan surat panggilan.
“Penyidik telah menerbitkan DPO terhadap Tersangka, dikarenakan sudah berulang kali dilakukan pemanggilan, namun tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik bahkan tidak diketahui keberadaannya,” terangnya.
Wahyu menghimbau kepada masyarakat apabila melihat pelaku, harap segera ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Dit Reskrim umum Polda Gorontalo. Masyarakat juga bisa menghubungi kontak person 082293891583.
“Info terakhir, keberadaan pelaku berpindah-pindah tempat, di pekan baru, riau, Kelurahan Bukit Permata Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai timur, Kalimantan timur, dan Kelurahan Pelalo Kecamatan Sindang Kabupaten Rejang lebong Bengkulu,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad














