Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Tindak Pidana Umum

Editor by Editor
1 Des 2022 17:08
in Gorontalo, Hukum

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 37 perkara tindak pidana umum dan khusus selama tahun 2022. Pemusnahan itu berlangsung di Kejari Gorontalo, Kamis (01/12/2022).

Pemusnahan barang bukti perkara dilaksanakan dengan cara dibakar dan dengan menggunakan mesin gerinda pemotong. Untuk sabu dan obat-obat dimusnahkan menggunakan blender.

“Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini dilaksanakan dua kali selama setahun, dan ini sudah kedua kalinya kami laksanakan selama tahun 2022,” terang Kepala Kejari Kota Gorontalo M. Rudy saat diwawancarai.

Lanjut Rudy, seluruh barang bukti tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan putusan pengadilan dirampas dan dimusnahkan sesuai dengan peraturan undang-undang.

“Pemusnahan ini juga untuk memperlihatkan kepada masyarakat, bahwa kasus yang ada telah ditangani, bahkan sampai pada tahap akhir yaitu pemusnahan…”

“Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, meliput perkara tindak pidana Narkotika, perkara pencurian, kosmetik ilegal, minuman keras, sajam, dan senjata api,” ujarnya.

Adapun Jumlah Barang Bukti yang dimusnahkan, diantaranya Ganja 18.605 gram, sabu 2.8 gram, handphone 9 buah, obat-obatan 2.081 butir, kosmetik 2.208 buah, miras 48 liter, sajam 4 buah, senjata api 1 buah, pipet kaca 9 buah, korek api gas 20 buah, bong 5 buah, timbangan 2 buah, tas 2 buah, dompet 1 buah, tong air 1 buah, gunting kuku 1 buah, dan gunting 1 buah.

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kapolda Gorontalo Serahkan Motor Hasil Curanmor kepada Pemilik Secara Gratis

by Editor
30 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, menyerahkan enam unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada...

Viral Secara Nasional, PENAS XVII Jadi Titik Balik Citra Gorontalo

by Editor
29 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail secara resmi membubarkan Panitia Daerah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026...

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya

Dua Unit Rumah di Telaga Hangus Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar

by Editor
28 Jun 2026
0

Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo berhasil memadamkan api, sebelum menyebar ke rumah penduduk lainnya PROSESNEWS.ID – Kebakaran menghanguskan dua unit rumah...

Viral Razia Malam Hari, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Gorontalo

by Editor
26 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menanggapi video viral yang mempertanyakan pelaksanaan razia kendaraan...

Dubes Australia Apresiasi Penyelenggaraan PENAS XVII di Gorontalo

by Editor
25 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suksesnya pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS) XVII mencuri banyak perhatian publik. Tidak terkecuali dari Duta Besar...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Pelanggaran Polisi Lewat Nomor Pribadi Dirlantas

by Editor
2 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo meluncurkan layanan pengaduan khusus bagi masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan transparansi...

Flayer pengumuman pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo

Menjelang Musda, Panitia Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Demokrat Gorontalo

30 Jun 2026

Sugondo Makmur Lepas 49 Kafilah MTQ Kabupaten Gorontalo ke Tingkat Provinsi

2 Jul 2026

Barang Bukti 21 Perkara Dimusnahkan, Kasus Narkotika Masih Tertinggi di Kabgor

30 Jun 2026

Perekaman e-KTP ODGJ di Kabgor Berlangsung Dramatis Selama Dua 2 Jam

2 Jul 2026

Kasus Narkotika Gorontalo Capai 141 Tersangka Selama 6 Bulan Pertama 2026

29 Jun 2026

TERBARU

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Pelanggaran Polisi Lewat Nomor Pribadi Dirlantas

2 Jul 2026

Sugondo Makmur Lepas 49 Kafilah MTQ Kabupaten Gorontalo ke Tingkat Provinsi

2 Jul 2026

Perekaman e-KTP ODGJ di Kabgor Berlangsung Dramatis Selama Dua 2 Jam

2 Jul 2026
Flayer pengumuman pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo

Menjelang Musda, Panitia Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Demokrat Gorontalo

30 Jun 2026

Barang Bukti 21 Perkara Dimusnahkan, Kasus Narkotika Masih Tertinggi di Kabgor

30 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.