Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Tindak Pidana Umum

Editor by Editor
1 Des 2022 17:08
in Gorontalo, Hukum

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 37 perkara tindak pidana umum dan khusus selama tahun 2022. Pemusnahan itu berlangsung di Kejari Gorontalo, Kamis (01/12/2022).

Pemusnahan barang bukti perkara dilaksanakan dengan cara dibakar dan dengan menggunakan mesin gerinda pemotong. Untuk sabu dan obat-obat dimusnahkan menggunakan blender.

“Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini dilaksanakan dua kali selama setahun, dan ini sudah kedua kalinya kami laksanakan selama tahun 2022,” terang Kepala Kejari Kota Gorontalo M. Rudy saat diwawancarai.

Lanjut Rudy, seluruh barang bukti tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan putusan pengadilan dirampas dan dimusnahkan sesuai dengan peraturan undang-undang.

“Pemusnahan ini juga untuk memperlihatkan kepada masyarakat, bahwa kasus yang ada telah ditangani, bahkan sampai pada tahap akhir yaitu pemusnahan…”

“Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, meliput perkara tindak pidana Narkotika, perkara pencurian, kosmetik ilegal, minuman keras, sajam, dan senjata api,” ujarnya.

Adapun Jumlah Barang Bukti yang dimusnahkan, diantaranya Ganja 18.605 gram, sabu 2.8 gram, handphone 9 buah, obat-obatan 2.081 butir, kosmetik 2.208 buah, miras 48 liter, sajam 4 buah, senjata api 1 buah, pipet kaca 9 buah, korek api gas 20 buah, bong 5 buah, timbangan 2 buah, tas 2 buah, dompet 1 buah, tong air 1 buah, gunting kuku 1 buah, dan gunting 1 buah.

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Perubahan Ketiga Perda OPD, Pansus Tekankan Efisiensi Kelembagaan

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas...

Gubernur Gorontalo Dorong Warga Raih Pahala Lewat Infak GIC

by Editor
27 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terus menyampaikan pesan damai kepada masyarakat. Momentum Ramadhan 1447 Hijriah diharapkan dapat disambut dengan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Sofyan Puhi Pastikan 17 Ribu Pekerja Akan Menerima THR Menjelang Idul Fitri

by Editor
5 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah cepat untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal itu...

Anas Jusuf buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Anas Jusuf buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

26 Agu 2021
Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. (Foto ; Bisnis.com)

Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Banyak Mengalami Perubahan

8 Jul 2021
Oplus_131072

Dalam Momen Bukber, Gusnar dan Sugiono Bahas Dinamika Pembangunan Daerah

5 Mar 2026

Jawab Kekurangan Dokter Spesialis, UNG Hadirkan Prodi Anestesi

4 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Akan Sidak Program MBG

4 Mar 2026

TERBARU

Oplus_131072

Dalam Momen Bukber, Gusnar dan Sugiono Bahas Dinamika Pembangunan Daerah

5 Mar 2026

Sofyan Puhi Pastikan 17 Ribu Pekerja Akan Menerima THR Menjelang Idul Fitri

5 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Akan Sidak Program MBG

4 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Godok Ranperda Pembangunan Industri 2026–2047

4 Mar 2026

Jawab Kekurangan Dokter Spesialis, UNG Hadirkan Prodi Anestesi

4 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.