Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Polisi Resmi Tetapkan Oknum Mahasiswa Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Editor by Editor
15 Jan 2023 18:18
in Gorontalo, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Setelah melakukan serangkain penyidikan, Penyidik Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota, resmi menetapkan ADR sebagai tersangka kasus penyalah gunaan narkotika jenis tembakau gorila atau Ganja.

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ADR mengakui bahwa barang bukti yang didapatkan pada saat tangkap tangan Pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 sekitar Pukul 10.00 Wita di jalan Samratulangi Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan kota Gorontalo adalah benar adalah miliknya serta berada dalam penguasaan dimana ditemukan didalam kamar dirumahnya pada saat penggeledahan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti yang diduga tembakau sintetis atau tembakau Gorilla sebagai mana dengan hasil uji Dari bpom Gorontalo positif mengandung Ab-CHMINACA 2 yang kategori ganja sintetis,” kata Cecep Ibnu Ahmadi.

“Serta berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap ADR mengandung K2 (ganja sintetis ), dan TCA,” tambahnya

Diterangkan Cecep, berdasarkan hasil kesimpulan penyidikan, diperoleh cukup bukti, dimana ADR patut diduga melanggar pasal 112 ayat 1 huruf a subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

“Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, kami simpulkan bahwa ADR melanggar pasal 112 ayat 1 huruf a subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Reporter : Jun

Tags: GanjagorontaloKota GorontaloMahasiswa
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.