PROSESNEWS.ID – Setelah melakukan serangkain penyidikan, Penyidik Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota, resmi menetapkan ADR sebagai tersangka kasus penyalah gunaan narkotika jenis tembakau gorila atau Ganja.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ADR mengakui bahwa barang bukti yang didapatkan pada saat tangkap tangan Pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 sekitar Pukul 10.00 Wita di jalan Samratulangi Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan kota Gorontalo adalah benar adalah miliknya serta berada dalam penguasaan dimana ditemukan didalam kamar dirumahnya pada saat penggeledahan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti yang diduga tembakau sintetis atau tembakau Gorilla sebagai mana dengan hasil uji Dari bpom Gorontalo positif mengandung Ab-CHMINACA 2 yang kategori ganja sintetis,” kata Cecep Ibnu Ahmadi.
“Serta berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap ADR mengandung K2 (ganja sintetis ), dan TCA,” tambahnya
Diterangkan Cecep, berdasarkan hasil kesimpulan penyidikan, diperoleh cukup bukti, dimana ADR patut diduga melanggar pasal 112 ayat 1 huruf a subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
“Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, kami simpulkan bahwa ADR melanggar pasal 112 ayat 1 huruf a subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Reporter : Jun