PROSESNEWS.ID – Sungguh malang nasib yang dialami anak 11 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran). Hal itu terjadi di Kabupaten Boalemo. Pelaku dengan inisial AY (61).
Informasi yang diperoleh, Bunga sudah dua kali digauli selayaknya hubungan suami istri. Hal itu sebagaimana penuturan saksi dihadapan penyidik Reserse Kriminal Polres Boalemo. Perbuatan tidak senonoh itu, dilakukan pelaku sejak tanggal 15 Februari 2020.
Setelah di gauli, Bunga diberikan uang sebesar 20 ribu, agar tak menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut.
Hanya berselang sehari usai kejadian. Keesokan harinya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Bunga dipanggil pelaku ke rumahnya, lalu digauli dan diberikan sebanyak 20 ribu. Konon, uang itu untuk uang tutup mulut.
Kasat Reskrim Polres Boalemo. AKP Raidmun Lahmudin, SE mengatakan, dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan saksi korban serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Polisi menetapkan AY sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
“Kami jerat pelaku, dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 undang-undang No. 17 Tahun 2016, Tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.