PROSESNEWS.ID – Hati-hati dengan modus penipuan jual beras. Belum lama ini, kembali salah seorang pelaku berinisial ZM (39), ditahan Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota. Pada Kamis, (20/02/2020).
ZM ditahan, karena diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan beras. Adapun korbannya, yaitu HKN (42), warga Kota Gorontalo.
Kanit I Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Ipda J.A. Mamahani, menerangkan. Awalnya, pelaku mendatangi korban dan menawarkan penjualan beras. Sebanyak 7 ton, dengan harga Rp.350.000 per Koli. Pada Kamis, (06/02/2020).
Kemudian pelaku meminta uang muka sebanyak Rp.15.000.000. Sisanya, nanti akan diambil, setelah beras tiba. Hanya berselang sehari, pelaku datang lagi dan meminta uang sebanyak Rp.10.000.000. Dengan perjanjian, barang akan diantar pada tanggal 09 February 2020.
“Namun, sampai pada waktu yang disepakati, beras yang dijanjikan itu tidak ada. Sampai pada perjanjian yang kesekian kalinya, pun beras tersebut tak kunjung datang,” jelas Ipda J.A. Mamahani
Saat dikonfirmasi, Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro , A.P, S.IK , M.T membenarkan kejadian tersebut. Dimana, penyidik Sat Reskrim telah mengamankan pelaku berinisial ZM, atas kasus penipuan dan penggelapan.
Dia mengatakan, saat ini pelaku ZM, di tahan di Polres Gorontalo Kota. Sembari dilakukan pengembangan kasus. Karena, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya, yang juga ditipu oleh pelaku.
“Pelaku di jerat pelanggaran Pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan,” tegas mantan kapolres Bone Bolango ini.